30 Persen Warga di 2 Pasar Mojokerto Tak Pakai Masker

30 Persen Warga di 2 Pasar Mojokerto Tak Pakai Masker

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 18:55 WIB
Polisi dan TNI menggelar sidak ke dua pasar tradisional di Kawasan Wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, sekitar 30 persen pedagang dan pembeli tidak memakai masker.
Pembagian masker bagi warga Mojokerto yang ketahuan tidak memakai/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto -

Polisi dan TNI menggelar sidak ke dua pasar tradisional di Kawasan Wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, sekitar 30 persen pedagang dan pembeli tidak memakai masker.

Sidak yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyasar Pasar Pandanarum dan Pasar Pacet di Kecamatan Pacet. Di dua pasar tradisional ini, petugas gabungan Polres dan Kodim 0815 Mojokerto menemukan pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker.

Mereka pun mendapat teguran dan edukasi dari polisi dan TNI, terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Selanjutnya, petugas membagikan masker gratis kepada para pelanggar.

"Pantauan kami di lapangan kurang lebih masih 30 persen masyarakat yang tidak memakai masker," kata Dony kepada wartawan di lokasi sidak, Selasa (18/8/2020).

Sidak kali ini, lanjut Dony, untuk membuat masyarakat Kabupaten Mojokerto disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar penyebaran virus Corona bisa dihentikan.

Mulai dari memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga rajin mencuci tangan dengan sabun. Hal itu sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Di sini kami turun ke lapangan untuk melakukan edukasi tambahan dengan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Ini tahapan kami yang pertama, harapan kami dipedomani oleh seluruh masyarakat Mojokerto," terangnya.

Selanjutnya, kata Dony, warga Kabupaten Mojokerto yang melanggar protokol kesehatan bakal langsung dijatuhi sanksi sosial. Seperti push up atau membersihkan fasilitas umum.

Untuk itu, petugas gabungan polisi, TNI dan Pemkab Mojokerto bakal disiagakan di tempat-tempat keramaian. Mereka akan memantau area publik yang tingkat kesadaran masyarakatnya dalam memakai masker tergolong masih rendah.

"Personel akan memberikan edukasi dan penegakan disiplin, yaitu sanksi sosial kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang menyiapkan lokasi mendatangkan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan penyegelan atau penutupan izin dari Pemkab Mojokerto," pungkas Dony.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.