Sederet Hukuman Bagi Polisi Kota Kediri yang Tak Pakai Masker

Sederet Hukuman Bagi Polisi Kota Kediri yang Tak Pakai Masker

Andhika Dwi - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 18:21 WIB
Anggota Polresta Kediri yang tidak mengenakan masker saat berdinas akan diganjar hukuman. Mulai dari membersihkan fasilitas umum, mengenakan helm merah hingga mengatur lalu lintas.
Razia masker terhadap polisi di Mako Polresta Kediri/Foto: Andhika Dwi
Kediri -

Anggota Polresta Kediri yang tidak mengenakan masker saat berdinas akan diganjar hukuman. Mulai dari membersihkan fasilitas umum, mengenakan helm merah hingga mengatur lalu lintas.

Itu merupakan hukuman bagi anggota Polresta Kediri sebelum menertibkan masyarakat. Seperti yang diutarakan Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana saat melakukan razia anggota di Mako Polresta Kediri.

Razia digelar mendadak di pintu gerbang kasatrian. Ia berharap semua personel selalu disiplin dalam menggunakan masker

"Razia ini merupakan bentuk kita mendukung Indonesia untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan mengingatkan anggota agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas. Baik di ruangan kerja maupun di tempat lainnya," jelas AKBP Miko, Selasa (18/8/2020).

"Bagi anggota Polri yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi dengan menggunakan helm merah dan rompi oranye. Selanjutnya melaksanakan kerja sosial dengan melakukan pembersihan pada fasilitas umum di lingkungan Mako Polresta Kediri, maupun kegiatan pengaturan lalu lintas yang dilaksanakan di luar jam dinas," imbuh Miko.

Senada dengan Kapolresta, Kasie Propam Polresta Kediri Iptu Suparjo mengatakan, razia masker terhadap anggota Polri bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam penanganan percepatan COVID-19. "Sengaja razia ini kami lakukan dengan cara dadakan. Ya kalo gak dimulai dari anggota Polrinya sendiri, gimana mau menerapkannya ke masyarakat," kata Suparjo.

Selain di Mapolresta Kediri, kegiatan ini juga dilaksanakan di ruang pelayanan kepolisian. Seperti SPKT, Satlantas, Satreskrim, ruang pembuatan SIM dan SKCK.

Sebagai informasi, dalam penerapan Inpres soal penegakan protokol COVID-19, Polres Kediri Kota telah membentuk 5 Satgas. Yakni Sub Satgas Pengawasan, Sub Satgas Patroli, Sub Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Sub Satgas Gakkum serta Sub Satgas Komunikasi dan Publikasi.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.