Aksi brutal oknum PSHT di dua Desa Situbondo menimbulkan kerusakan parah. Masing-masing di Desa Kayuputih Kecamatan Panji dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Selain puluhan rumah dan tempat usaha, 4 unit mobil milik warga juga ikutan dirusak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 138 juta.
"Taksiran kerugiannya diperkirakan Rp 138 juta. Itu berdasarkan permohonan dari Forkopimca setelah melakukan pendataan perkiraan nilai kerugian," kata Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto, Sabtu (15/8/2020).
Menurut Dadang, permohonan itu sudah didisposisi ke Sekretaris Daerah (Sekda). Berikutnya, Sekda yang akan memerintahkan BPBD Situbondo untuk melakukan validasi data di lapangan. Sebab berdasarkan Peraturan Bupati, BPBD memiliki tim untuk menghitung jumlah kerugian akibat kerusakan.
"Dalam tim itu ada unsur dari Permukiman dan Perumahan," papar Dadang.
Verifikasi dan validasi lapangan terkait jumlah kerugian akibat kerusakan perlu dilakukan. Di antaranya dalam rangka menentukan jumlah bantuan yang akan disalurkan pemkab Situbondo. Dipaparkan Bupati Dadang, bantuan yang akan diberikan nantinya berupa uang dari anggaran bantuan sosial tak direncanakan.
"Untuk jumlahnya, nanti akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Yang jelas, pemkab memberi perhatian terhadap kondisi warganya yang jadi korban," pungkas Bupati Dadang Wigiarto.
Di bagian lain, PSHT Situbondo juga menunjukkan kepeduliannya kepada para korban. PSHT menyerahkan sejumlah bantuan kepada para korban yang ada di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Bantuan diserahkan melalui pihak desa, dengan disaksikan Forkopimca setempat.
"Tiap desa diberi bantuan masing-masing Rp 10 juta. Bantuannya dari PSHT Situbondo. Kami dari Bakesbangpol hanya memfasilitasi saja," kata Kepala Bakesbangpol Situbondo, Edy Wiyono kepada wartawan.