Istri mendiang Salim Kancil, Tijah dan anaknya Ike Nurlia diperiksa Polda Jawa Timur. Keduanya diperiksa menjadi saksi kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan pengusaha tambak udang di Lumajang.
Kuasa hukum Tijah dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan kedatangan Tijah memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh pengusaha PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) dengan nomor LBP/19/TV/SUS/JATIM Tanggal 9 April 2020.
"Kami mendatangi panggilan penyidik Polda Jatim terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik terkait dengan postingan Lumajang TV, yang isinya penyerobotan tanah diatas tanah milik Salim Kancil yang dilakukan oleh PT LUIS, judul seperti yang tersebar di video youtube seperti itu," kata Jauhar di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (12/8/2020).
Jauhar menyebut Tijah saat itu tengah melakukan upaya perlindungan terhadap lahan milik almarhum suaminya. Lahan ini diduga diserobot oleh PT LUIS.
Di video yang diunggah, juga ada Bupati Lumajang Thoriqul Haq, yang sedang melakukan sidak di lahan tersebut. Thoriq sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, di Mapolda Jatim, pada Kamis (9/7) lalu.
"Apa yang bu Tijah upayakan untuk melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi," ungkap Jauhar.
Tak hanya itu, Jauhar menyebut perjuangan Tijah ini sebagaimana melanjutkan perjuangan yang dilakukan Salim Kancil. Di mana ingin melindungi tanah konservasi agar tidak rusak. Diketahui, PT LUIS juga belum mengantongi perizinan secara lengkap.
"Karena pasca meninggalnya Salim Kancil lahan tersebut menjadi lahan konservasi, sehingga adanya perubahan yang dilakukan oleh PT LUIS ini dikhawatirkan mengganggu lingkungan dan merusak lingkungan," paparnya.
"Karena informasi dari Pemkab PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah itu. Karena wilayah itu kuat dugaannya masih wilayah sepadan pantai," imbuh Jauhar.
Di kesempatan yang sama, Jauhar mengatakan Tijah dan putrinya juga membawa sejumlah bukti. Hal ini untuk menguatkan jika tanah yang sudah diurug tanpa izin oleh PT LUIS merupakan sah miliknya.
Namun, Jauhar mengaku tak mengerti siapa sosok yang dilaporkan dalam kasus ini.
"Kalau kita melihat dari pelaporannya memang lebih ke pencemaran nama baiknya di YouTube Itu kalau soal Siapa yang terlapor karena di dalam panggilan belum jelas jadi mungkin bisa langsung konfirmasi ke penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendatangi Mapolda Jatim untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha tambak. Thoriq dilaporkan lantaran membela lahan keluarga mendiang Salim Kancil dan menyebut pengusaha tambak menyerobot lahan tersebut.
Pencemaran nama baik ini disebut dilakukan melalui video yang diunggah di kanal YouTube Lumajang TV. Laporan itu bernomor LBP/19/TV/SUS/JATIM Tanggal 9 April 2020.
Diketahui Salim Kancil adalah petani sekaligus aktivis penolak tambang. Salim kancil tewas dibunuh secara sadis oleh sekelompok preman bayaran pada 26 September 2015 lalu, karena menolak penambangan pasir ilegal di tanah rakyat.