Pemkot Surabaya mengimbau warga tidak menggelar perlombaan dan malam tirakatan untuk merayakan HUT RI. Menanggapi hal itu, Dewan Kesenian Surabaya menyinggung soal nasionalisme.
Menurut Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Chrisman Hadi, surat edaran (SE) pemkot membingungkan warga. Pasalnya, di satu sisi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah bersyukur Surabaya bergeser dari zona merah ke zona hijau. Namun beberapa hari kemudian muncul SE larangan merayakan HUT RI.
"Memang agak membingungkan bagi warga, di satu sisi Bu Wali Kota sudah sempat berucap, syukur alhamdulillah Kota Surabaya sudah bergeser dari zona merah ke zona hijau. Tapi beberapa hari kemudian, kemarin 10 Agustus Sekda mengeluarkan surat edaran kepada warga Surabaya, agar tidak melaksanakan lomba dan malam tirakatan," kata Chrisman saat dihubungi detikcom, Selasa (11/8/2020).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menyarankan untuk menggelar perayaan HUT RI secara online. Seperti lomba melalui aplikasi TikTok dan e-sport. Namun menurutnya, yang penting ialah pemahaman budaya serta karakter perayaan 17 Agustusan.
"Perayaan hari kemerdekaan adalah peristiwa kebudayaan bagi seluruh bangsa Indonesia, sekaligus event kolektif yang penuh nuansa kegotongroyongan. Sedangkan TikTok dan e-sport adalah event personal bukan kolektif," imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Chrisman, surat edaran tersebut tetap berpihak kepada kebudayaan serta akar tradisi yang sudah melekat selama ini. Maka, isi dari SE harusnya berupa imbauan untuk memperhatikan petunjuk protokol kesehatan bukan membuat instruksi pelarangan.
"Jadi itu bukan sekadar imbauan tapi sudah instruksi yang diteken oleh Pak Sekda. Kalo imbauan itu warga diberikan pilihan mandiri untuk melaksanakan atau tidak. Nah surat yang diteken 10 Agustus itu sifatnya instruksi bukan lagi imbauan," jelasnya.
"Saya pikir karena instruksi itu benar-benar bertentangan dengan akar kebudayaan dan tradisi yang sudah mendarah daging. Maka instruksi yang ditandatangani oleh Pak Sekda itu bisa memicu civil disobedience (ketidaktaatan warga) terhadap instruksi pemerintah kota," tambah Chrisman.
Lomba yang khas dengan permainan tradisional itu, rasanya akan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena dilarang menggelar perayaan HUT RI saat masih pandemi COVID-19. Chrisman pun mempertanyakan rasa nasionalisme pemerintah.
"Nah kan sudah ada petunjuk teknis tentang protokol kesehatan? Kenapa harus mengorbankan kegembiraan warga dalam memperingati hari kemerdekaan? Jangan-jangan pemerintah kota tidak memahami prinsip-prinsip dasar rasa nasionalisme?," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 003.1/7099/436.8.4/2020, perihal pelaksanaan peringatan HUT RI 2020. Pada poin kedua, seluruh masyarakat diimbau tidak menggelar lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya, yang dapat menimbulkan kerumunan.