Kata Pengacara soal Sosok Gilang Predator Fetish Pocong

Kata Pengacara soal Sosok Gilang Predator Fetish Pocong

Amir Baihaqi - detikNews
Minggu, 09 Agu 2020 16:22 WIB
Ivo Yuliansyah, pengacara Gilang predator fetish pocong mengungkapkan, kliennya sangat tenang dalam mengahadapi kasusnya. Gilang juga terbilang kooperatif.
Pengacara Gilang predator fetish pocong, Ivo Yuliansyah/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya -

Ivo Yuliansyah, pengacara Gilang predator fetish pocong mengungkapkan, kliennya sangat tenang dalam menghadapi kasusnya. Gilang juga terbilang kooperatif.

"Gilang tenang orangnya. Dia juga sangat kooperatif. Ya selama belum ada putusan seseorang belum dianggap sebagai orang yang salah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung," kata Ivo kepada detikcom, Minggu (9/8/2020).

Ivo juga membantah tudingan Gilang melarikan diri saat kasus yang menyeretnya viral. Menurutnya, selama beberapa bulan ini Gilang memang fokus mengerjakan skripsi di rumahnya.

"Ini yang perlu dikonfirmasi lagi, Gilang berada di Kalimantan Tengah. Di sana Gilang berada. Di sana 5 atau 6 bulan yang lalu. Jadi saya konfirmasikan Gilang tidak pernah melarikan diri atau menjauh dari proses hukum yang berlangsung," tegasnya.

"Saat itu kan sebagai mahasiswa di Unair semester akhir. Jadi prosesnya lagi ngerjain skripsi dia. Oleh sebab itu kan tidak ada kegiatan kuliah," tambah Ivo.

Tonton video 'Akhir Kisah 'Gilang Bungkus' Fetish Kain Jarik, Kini Berbaju Tahanan':

[Gambas:Video 20detik]



Meski demikian, Ivo mengungkapkan, saat kasus fetish terlanjur viral, Gilang sempat tak bisa dihubungi. Hal itu karena mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) memilih menenangkan diri sementara.

"Kasus sudah viral otomatis saudara Gilang ini menenangkan diri untuk sementara kan. Makanya dalam pemberitaan media massa kan tidak pernah melarikan diri," tandas Ivo.

Sebelumnya, Gilang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukumannya 6 tahun penjara. Pasal yang menjerat Gilang yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Gilang juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Polisi tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.

Gilang ditangkap karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.