Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22), predator fetish pocong dijerat pasal berlapis. Selama menjalani proses hukum, ia akan didampingi sejumlah penasihat hukum.
"Kuasa hukumnya sementara ada 2 orang, saya sendiri sama Pak Danil Sinaga," kata Pengacara Gilang, Ivo Yuliansyah kepada detikcom, Minggu (9/8/2020).
"Dan untuk selanjutnya mungkin ada tambahan lawyer juga untuk membantu proses ini. Karena saya dari Banjarmasin ya nanti akan ada tambahan lagi," tambahnya.
Menurut Ivo, saat kasus yang menyeret Gilang viral dan ramai di pemberitaan, keluarga Gilang langsung merespons dengan berkonsultasi kepada pihaknya. Ia pun menyarankan agar taat pada proses hukum.
"Kasus ini kan sudah masuk ke media massa elektronik, koran. Gilang sudah tahu kok. Karena sudah tahu kasusnya, otomatis keluarganya konsultasi dengan kita. Maka kami sarankan ikutin dulu saja proses hukumnya seperti apa," tuturnya.
Tonton video 'Akhir Kisah 'Gilang Bungkus' Fetish Kain Jarik, Kini Berbaju Tahanan':
Lalu sampai kapan tim penasihat hukumnya akan mendampingi Gilang di Surabaya? Ivo belum bisa memastikan. Yang jelas pihaknya akan tetap mendampingi Gilang di Surabaya selama diperlukan.
"Kami gak tahu sampai berapa hari. Tapi yang pasti terus dampingi Gilang kalau masih diperlukan pendampingan sampai saat ini kami tunggu saja," imbuh Ivo.
Sebelumnya, Gilang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukumannya 6 tahun penjara. Pasal yang menjerat Gilang yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Gilang juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Polisi tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.
Gilang ditangkap karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.