Ibu melahirkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis di Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC), Jombang hingga bayinya meninggal. Kelalaian pihak rumah sakit dinilai menjadi penyebab meninggalnya bayi perempuan tersebut, sehingga terdapat unsur pidana dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jombang Mustofa, usai menemui suami dari ibu berinisial DR (27), BK (29) di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim. BK datang ke kantor dewan untuk menceritakan proses persalinan istrinya di RS PMC, hingga buah hatinya meninggal dunia. Dia didampingi Kepala Desa Gedangan, Edy Santoso.
"Saya melihat ini malapraktik atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ini sudah ranah pidana," kata Mustofa kepada wartawan di lokasi, Sabtu (8/8/2020).
Ia berpendapat, ada dua langkah penting yang harus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pertama, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang harus melakukan investigasi terhadap kasus ini. Terlebih lagi, RS PMC tidak hanya sekali melakukan dugaan pelanggaran.
"Rumah sakit tersebut sudah dua sampai tiga kali terbukti melakukan inprosedural. Mulai dari dokter gadungan, malapraktik dan yang terakhir kelalaian. Sudah menjadi dasar untuk Dinas Kesehatan melakukan investigasi dalam kacamata izin operasional yang tiap tahun diperpanjang dicabut atau divakumkan selama setahun," terang Mustofa.
Langkah kedua, lanjut Mustofa, pihak korban diminta berani menempuh jalur hukum. "Korban seyogianya tetap melakukan ke proses hukum. Memberikan laporan, bukti-bukti ke kepolisian," tegasnya.
Sementara untuk menindaklanjuti informasi dari BK, kata Mustofa, pihaknya akan lebih dulu membahas kasus ini di internal Komisi D DPRD Jombang. Setelah menyamakan persepsi di internal komisi, barulah dewan memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dalam pekan depan.
"Kalau DPRD mungkin hanya ranahnya rekomendasi. Satu, rekomendasi agar izin (RS PMC) dicabut. Kedua, teruskan saja ke pidana kelalaian tersebut. Kalau untuk penindakan sesuai bidang masing-masing. Dinas Kesehatan melaksanakan tugasnya, kepolisian melakukan tugasnya," jelasnya.
Namun, BK menyatakan belum akan menempuh jalur hukum terkait pelayanan RS PMC yang membuat istrinya melahirkan sendiri hingga bayinya meninggal dunia.
"Kalau masalah hukum saya belum bisa memberikan pernyataan. Saya akan bicara lebih dulu dengan pendamping saya Pak Kepala Desa ini," tandas warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang ini.
DR melahirkan sendiri anak keduanya di ruangan Darusallam RS PMC tanpa dibantu petugas medis pada Selasa (4/8) dini hari. Saat itu, dia hanya ditemani ibu kandungnya, AL (63). Dia dipindahkan ke ruang isolasi Darusallam karena reaktif saat dirapid-test di IGD rumah sakit tersebut.
Perempuan yang berprofesi sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta di Jombang ini menyebut, petugas medis baru memberikan pertolongan sekitar 30 menit setelah bayinya lahir. Yaitu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, petugas medis RS PMC memastikan bayi perempuan DR sudah meninggal dunia.
Padahal, AL sudah berusaha meminta pertolongan ke perawat sejak bayinya baru terlihat rambutnya. Ditambah lagi saat itu DR sudah banyak mengeluarkan air ketuban. Namun, perawat RS PMC meminta mereka menunggu hingga pukul 09.00 WIB dengan alasan masih tahap observasi.