Lamongan Belum Akan Terapkan Inpres Sanksi Pelanggaran Protokol COVID-19

Lamongan Belum Akan Terapkan Inpres Sanksi Pelanggaran Protokol COVID-19

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 06 Agu 2020 19:09 WIB
Lamongan belum akan menerapkan instruksi presiden (Inpres) terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Lamongan masih akan menyesuaikan penerapan Inpres tersebut dengan kondisi Lamongan saat ini.
Bupati Lamongan Fadeli saat mencanangkan kegiatan Sejuta Masker/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan -

Lamongan belum akan menerapkan instruksi presiden (Inpres) terkait sanksi pelanggaran protokol COVID-19. Lamongan masih akan menyesuaikan penerapan Inpres tersebut dengan kondisi Lamongan saat ini.

"Tentunya kalau di Lamongan, kita masih menyesuaikan. Karena sekarang ini saya melihat kalau di Lamongan, orang yang tidak memakai masker itu sudah malu sendiri," kata Bupati Lamongan Fadeli saat mencanangkan kegiatan Sejuta Masker di Jatim yang berlangsung di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kamis (6/8/2020).

Menurut Fadeli, Lamongan belum mengarah untuk pemberian sanksi seperti yang termuat dalam Inpres. Bahkan, ia berharap sanksi tersebut tidak perlu diberlakukan di Lamongan, karena masyarakat memiliki kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi saya pikir kalau kita berbicara masalah sanksi yang tidak memakai dan sebagainya, itu sebetulnya kita belum sampai ke sana kalau di Lamongan. Saya harapkan tidak sampai terjadi itu, insyaallah di Lamongan tidak sampai ke sana," imbuhnya.

Fadeli kemudian meminta kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan tidak menurun. Berbagai upaya, lanjut Fadeli, dilakukan oleh Lamongan agar masyarakat bisa bersiap menuju new normal. Dengan Semua persiapan ini, norma kehidupan baru akan bisa berjalan dengan baik di Lamongan.

"Di Lamongan ini, tadi saja kita mencari orang yang tidak memakai masker itu aja sudah sulit. Itu karena tingkat kesadaran masyarakat di Lamongan ini cukup tinggi," kata Fadeli mencontohkan.

Terkait Program Sejuta Masker di Jatim, Fadeli menyebut, di Lamongan sebenarnya pembagian masker sudah mencapai angka 1 juta lebih. Menurutnya, sejak beberapa waktu lalu sudah dilakukan pembagian masker ke masyarakat Lamongan.

"Kenapa sejuta masker? Hitungannya begini, di kabupaten Lamongan ini di setiap desa saja minimal 1.500 per desa, dikali 474 desa dan kelurahan, itu sudah 750 ribu yang sudah disebarkan masker. Ditambah yang dibagi oleh jajaran satgas, baik dari kepolisian, kodim maupun pemkab. Ditambah yang dipersiapkan mulai kemarin, hari ini dan beberapa hari ke depan. Sehingga kalau bicara 1 juta masker, di Lamongan sudah bisa lebih dari sejuta," tambahnya.

Launching Jawa Timur Bermasker di Lamongan dilangsungkan di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket. Hadir dalam acara ini Kapolres Lamongan AKBP Harun dan jajaran Forkopimda Lamongan lainnya. Dalam acara ini, jajaran Forkopimda Lamongan door to door ke masyarakat dengan membagi dan memakaikan masker. Usai pembagian masker, acara kemudian dilanjutkan dengan mengikuti video conference dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres yang memuat sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Sanksi itu berupa kerja sosial hingga denda administratif.

Hal itu tertuang dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres itu diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.