Tahapan kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020. KPU Jawa Timur memperbolehkan kampanye akbar di tengah pandemi COVID-19.
"Untuk konsep kampanye selama 71 hari metodenya dilakukan sama persis dengan kampanye-kampanye yang lalu," kata Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam di Surabaya, Kamis (6/8/2020).
Anam menjelaskan, semua metode kampanye masih diperbolehkan untuk dilaksanakan. Baik secara tertutup, terbuka hingga kampanye akbar.
"Metode kampanye semua diperbolehkan. Pertemuan tertutup, pertemuan terbuka maupun kampanye akbar masih diperbolehkan," jelasnya.
Hanya saja, lanjut Anam, di PKPU 6 Tahun 2020 mengatur terkait kampanye di tengah pandemi COVID-19. Dalam kampanye nanti, KPU dan para calon kepala daerah harus memperhatikan protokol COVID-19.
Hal-hal yang harus diperhatikan terkait protokol kesehatan saat kampanye yakni kapasitas gedung, ketersediaan perangkat kesehatan hingga jumlah massa yang datang. Protokol-protokol tersebut, jelas Anam harus dipenuhi.
"Yang kita atur terkait protokol kesehatannya. Jumlah massa kapasitasnya. Kalau metodenya, sama seperti Pilkada sebelumnya," terangnya.
KPU Jatim memiliki 500.900 petugas. Anam memastikan, semua petugas terbebas dari COVID-19 dengan dilakukan tes secara rutin. Selain itu mereka juga dibekali APD, vitamin hingga obat.
"Kita juga bertemu gubernur. Beliau pesan seluruh petugas bisa bekerja dengan aman, nyaman dan terhindar dari COVID-19. Semua petugas juga dibekali APD yang pantas dan cukup. Kita juga memastikan ketersediaan APD, vitamin dan obat di 19 KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak di Jatim, 9 Desember nanti," pungkasnya.