Polisi Layangkan Surat Panggilan untuk Gilang Predator Fetish Pocong

Polisi Layangkan Surat Panggilan untuk Gilang Predator Fetish Pocong

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 20:45 WIB
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Meski kasusnya sudah diproses, namun keberadaan Gilang si predator fetish pocong belum diketahui. Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada Gilang.

"Masih kita coba hubungi yang bersangkutan dan kita sudah mengirim surat panggilan sebagai saksi," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).

Arif mengatakan surat panggilan itu dilayangkan ke dua alamat. Pertama adalah alamat tempat Gilang kos. Dan kedua dilayangkan ke rumah orang tua Gilang.

"Kita coba kirim sesuai alamat dia. Kalau sesuai domisili kan di Kalimantan, kalau kosnya di sini di Surabaya. Makanya kirim di dua alamat tersebut," tandas Arif.

Kasus Gilang sendiri sudah bergulir di polisi. Polisi sudah memeriksa enam saksi. Tiga saksi adalah mahasiswa yang mengaku menjadi korban Gilang. Sementara tiga saksi lainnya masing-masing dari Unair, ahli bahasa, dan ahli ITE. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.