Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Dukun Cabul Masukkan Telur ke Kemaluan Pasien

Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Dukun Cabul Masukkan Telur ke Kemaluan Pasien

Ghazali Dasuqi - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 11:21 WIB
polres situbondo amankan barang bukti
Polisi amankan barang bukti (Foto file: Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Polisi mengantongi fakta baru kasus dukun cabul berinisial ARF (40), warga Bondowoso. Termasuk sebelum sang dukun ARF bertemu pasiennya, seorang wanita 30 tahun juga asal Bondowoso.

Fakta baru itu didapatkan polisi saat melakukan cek TKP dan pra rekonstruksi kasus asusila dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan pasien, di sebuah hotel kawasan Pasir Putih Kecamatan Bungatan.

Cek lokasi kejadian itu juga menghadirkan korban dan suaminya. Tak lama setelah pra rekonstruksi, polisi juga langsung melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Termasuk terhadap korban dan suaminya. Saat itulah, diketahui sebelum bertemu di kawasan Pasir Putih Situbondo, korban bersama suaminya sempat menjemput tersangka di daerah Nangkaan Bondowoso," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, Selasa (4/8/2020).

Keduanya, jelas dia, menginginkan dilakukan terapi total untuk pengobatan asam lambung yang diderita korban. Saat itulah, mereka sepakat terapi akan dilakukan di hotel Pasir Putih. Ketika itu, suami korban bahkan meminjamkan motornya kepada dukun cabul. Motor itu didapatkan korban dengan cara meminjam di sebuah showroom. Dengan mengendarai sepeda motor, berikutnya mereka bertolak ke lokasi.

Tiba di hotel, suami korban sempat memesan kamar D-8. Namun, tersangka juga memesan satu kamar D-5, dengan dalih satu kamar tidak diperkenankan untuk tiga orang. Berikutnya, mereka pun menuju ke kamar yang dipesan. Nah, saat itu korban sempat disuruh masuk lebih dulu ke dalam kamar D-8.

Sementara suaminya sempat berbincang dengan tersangka di depan kamar, hingga sekitar 30 menit. Baru, setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar korban, sembari menutup pintu dan kain gorden. Berikutnya korban dicabuli dengan memasukkan telur ke kemaluan, sebelum akhirnya disetubuhi di dalam kamar mandi.

"Karena perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 285 KUHP subs pasal 290 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.

Tonton video'Kasus Dukun Masukkan Telur ke Kemaluan, Pelaku Kabur Diburu Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.