"Penentuan zonasi oleh pusat melalui penilaian 15 indikator epidemiologi. Penilaian ini juga bisa diakses di https://covid19.go.id/peta-risiko yang menunjukkan warna zona tiap kabupaten dan kota di Indonesia, tergantung keadaannya saat ini bagaimana," kata Jibril kepada detikcom, Senin (3/8/2020).
Jibril tidak bisa menilai apakah Surabaya sudah memenuhi kategori tersebut. Karena kewenangan penilaian dan penetapan zonasi adalah kewenangan pusat.
"Semua kewenangan pusat, bukan provinsi. Tetapi jika dilihat di Surabaya, akhir-akhir ini kasus memang melandai, dan angka kesembuhan meningkat lebih tinggi daripada penambahan kasus," imbuhnya.
Berikut 15 indikator zona hijau COVID-19 berdasarkan kajian epidemiologis:
1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%)
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%)
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%)
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%)
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%)
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%)
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama 2 minggu terakhir
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir
9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
11. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu
12. Positivity rate <5% (dari seluruh sampel yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)
13. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung sampai dengan >20% jumlah pasien positif COVID-19
14. Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung sampai dengan >20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19
15. RT - Angka reproduksi efektif
(sun/bdh)