Namun pemeriksaan sopir warga Sumenep, Madura, ini, menunggu proses pemulihan kesehatannya. Karena saat ini masih mendapat perawatan di rumah sakit.
"Untuk kondisi sopir masih belum kita ambil keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Kasat Lantas Polres Jember AKP Ardi Wibowo, Sabtu (1/8/2020).
Menurut Ardi, sopir pikap tersebut telah melanggar aturan karena mobil pikap terbuka bukan untuk mengangkut orang. Sopir juga melakukan kelalaian yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa.
"Laka itu karena kelalaian sopir, karena kecepatan tinggi sehingga oleng. Bermaksud untuk menyalip kendaraan di depannya tetapi tidak bisa terhindarkan (sehingga terjadi kecelakaan)," katanya.
Sebagai proses penyelidikan lanjutan, polisi juga akan memeriksa dan meminta keterangan dari pihak sekolah siswa penerbangan tersebut.
"Informasi yang kita terima (rombongan siswa 12 orang itu) akan ke rumah temannya, dengan menyewa mobil (pikap Chevrolet) tersebut dengan biaya patungan," kata Ardi.
"Kita juga akan dalami pengasuh (para pelajar tersebut) dan juga pihak sekolah. Apakah ada izin (kegiatan dengan menumpang mobil pikap) tersebut," sambungnya. (fat/fat)