Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, praktek cabul dukun AR itu terjadi di sebuah hotel kawasan Pasir Putih Kecamatan Bungatan Situbondo, Selasa (21/7) siang. Saat itu, pelaku dan korban janjian untuk melakukan pengobatan di hotel tersebut.
Korbannya seorang wanita 30 tahun juga asal Bondowoso. Korban datang tidak sendirian, tapi bersama dengan suaminya. Tiba di hotel, suami korban dan pelaku sama-sama memesan kamar. Namun, selama 'pengobatan' suami korban malah disuruh menunggu di kamar yang dipesan si dukun.
Di kamar pesanan suami korban inilah, praktek cabul berdalih pengobatan dilakukan oleh sang dukun. Selama pengobatan berlangsung, korban konon tidak berdaya. Dia pun mengikuti setiap perintah sang dukun. Termasuk saat pelaku meminta korban melepas seluruh pakaian, serta memanggilnya ke kamar mandi untuk bersetubuh.
"Kasus dugaan pencabulan ini masih terus didalami. Penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi. Jika terbukti, pelaku terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri kepada detikcom, Rabu (29/7/2020).
Informasi yang dihimpun, selain melakukan perbuatan tak senonoh, dukun cabul itu memasukkan sebutir telur ke kemaluan korban. Berikutnya, pelaku meminta korban agar mengeluarkan telur itu. Namun tangan pelaku juga ikut membantu.
Merasa ada yang tidak beres dengan cara pengobatan sang dukun, korban pun bergegas melaporkan ke Mapolres Situbondo.
Tonton video 'Polisi Bekuk Dukun Gadungan di Purwakarta':
(fat/fat)