Dalam menjalankan aksinya, kakaknya, Puguh Prayitno menjadi eksekutor pencurian. Sedangkan adiknya Siswanto yang membonceng untuk mencari sasaran motor yang dicuri. Keduanya mencuri motor saat diparkir di teras rumah atau di pinggir sawah yang kuncinya masih terpasang.
"Adik yang boncengkan, saya yang nyuri motor. Jadi keliling mencurinya. Sudah empat kali (Mencuri) terus tertangkap. Uangnya untuk biaya hidup," kata Puguh saat di Mapolres Tuban, Senin (27/7/2020).
Empat motor yang dicuri kedua pelaku kini telah diamankan petugas Satreskrim Tuban untuk dijadikan barang bukti. Di antaranya motor jenis Yamaha Nopol S 2760 GM, motor Honda Supra Fit warna hitam merah nopol S 6310 CC, beserta STNK-nya, motor merk Dayang warna hitam tanpa plat, dan satu unit motor Honda Supra Fit X Nopol S 4166 FE.
Kini kedua tersangka meringkuk di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono menegaskan pelaku merupakan adik kakak, yang telah mencuri di beberapa TKP dan meresahkan masyarakat.
"Dua tersangKa adik kakak ini kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," jelas Kapolres Ruruh.
Mereka diamankan tim reskrim dalam Operasi Sikat Semeru 2020 yang digelar secara serentak. Dari 15 kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan belasan tersangka kasus curat, curanmor. Dan perkelahian menggunakan sajam.
Tonton video 'Aksi Dua Maling Susah Payah Curi Motor di Jambi Terekam CCTV':
(fat/fat)