Bukti pembayaran menggunakan E-Toll beredar luas di medsos beberapa hari terakhir. Baik melalui Facebook maupun Twitter. Pada foto struk tersebut, transaksi terjadi pada Selasa (21/7) pukul 13.01 WIB di gerbang tol (GT) Bandar, Tol Jombang-Mojokerto.
Yaitu mobil golongan I masuk melalui GT Jombang, lalu keluar di GT Bandar. Pada bukti pembataran ini tertulis tarifnya Rp 17.500. Di bawahnya tertulis balance Rp 71.500. Kemudian tertulis pula 'Kecepatan rata-rata anda lebih dari 100 Km/Jam.
Namun bukan itu yang menjadi masalah. Tambahan tulisan di bagian bawah struk yang membuat heboh warganet. Yaitu kalimat yang ditulis dengan huruf warna merah.
"Tarif tol 17.500 plus Bayar Tilang 71.500 (Bayar di Exit Toll)," bunyi tulisan tambahan pada struk yang viral tersebut.
Tulisan tambahan ini mengesankan adanya denda tilang senilai Rp 71.500 pada struk E-Toll tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan adanya keterangan kecepatan rata-rata pengemudi yang disebut melebihi 100 Km/Jam. Sehingga seakan-akan pengemudi terkena denda tilang karena melanggar batas kecepatan.
Humas Astra Tol Jombang-Mojokerto Dela Rosita memastikan, denda tilang pada struk E-Toll tersebut dipastikan hoaks atau tidak benar. "Hoaks ini baru ramai kemarin. Kurang jelas siapa yang mengunggah," terangnya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/7/2020).
Ia menjelaskan, angka Rp 17.500 memang tarif untuk kendaraan golongan I dari GT Jombang sampai GT Bandar. Sementara angka Rp 71.500 dipastikan bukan denda tilang.
"Pada foto Hoaks yang beredar disebutkan Rp 71.500 denda tilang. Padahal itu balance yakni saldo E-Toll. Kami tidak berwenang menilang, apalagi memotong denda tilang menggunakan E Toll," tegas Dela.
Tonton video 'MK Tolak Gugatan soal Transaksi e-Money di Tol':
(fat/fat)