Ada Pelaku Lain dalam Kasus Pria Perkosa Pacar di Bawah Umur?

Ada Pelaku Lain dalam Kasus Pria Perkosa Pacar di Bawah Umur?

Chuk Shatu Widarsha - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 15:21 WIB
Pria di Bondowoso diamankan karena melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Korban yang kini hamil 5 bulan diduga tidak hanya diperkosa oleh sang pacar.
Pelaku pemerkosaan saat menjalani pemeriksaan/Foto: Chuk Shatu Widarsha
Bondowoso - Pria di Bondowoso diamankan karena melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Korban yang kini hamil 5 bulan diduga tidak hanya diperkosa oleh sang pacar.

Berdasarkan pengakuan korban pada polisi, pemerkosaan diduga juga dilakukan oleh teman pelaku. Hanya saja, korban mengaku tidak ingat, karena saat kejadian korban dalam kondisi setengah sadar.

"Ini sedang kami kembangkan. Sebab dari pengakuan korban, pelakunya tidak hanya Rizal (18) pacarnya itu," ungkap Kasat Reskrim Pores Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo saat dikonfirmasi di mapolres, Kamis (23/7/2020).

Agung memaparkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dengan memintai keterangan pelaku dan korban. Termasuk kemungkinan adanya pelaku dan saksi lain pada saat kejadian.

"Tunggu saja. Anggota sedang bekerja. Nanti teman-teman pasti saya kabari lagi," tambah Agung Ari Bowo.

Sebelumnya diberitakan, Rizal yang merupakan warga Prajekan, Bondowoso diamankan karena melakukan pemerkosaan. Korban merupakan pacar pelaku yang masih berusia 17 tahun, warga Situbondo.

Pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D subsider 76E UU No 17 Tahun 2016 dan Perpu tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.