Pemkot Surabaya masih membahas nama baru untuk tim penanganan COVID-19. Tim gugus tugas yang sebelumnya masih menyusun usulan terkait koordinasi penanganan COVID-19 di Surabaya.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya tergabung dalam tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, diminta memberikan masukkan terkait yang baru.
"Jadi kami diminta membuat usulan terhadap Perpres itu kepada bagian hukum. Kemudian nanti ke bagian hukum untuk memproses SK gugus tugas atau satuan tugas yang baru mengacu pada Perpres No 82 Tahun 2020," kata Irvan Widyanto kepada wartawan di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya, Rabu (22/7/2020).
Irvan menjelaskan, pihaknya saat ini tetap fokus pada penanganan COVID-19 di Surabaya. Sementara terkait proses perubahan nama tim penanganan masih menunggu dari bagian hukum Pemkot Surabaya.
"Nanti akan disampaikan oleh bagian hukum," lanjut Irvan.
"Iya nanti tergantung kepada surat dari Ibu Wali Kota terkait perubahan itu seperti apa. Selama masih belum ada perubahan ya gugus tugas tetap melaksanakan seperti biasa," tambah Irvan.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengganti nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya. Namun pihaknya tetap mempertahankan kerangka tim yang sudah ada.
"Pak Sekda tadi tak minta bentuk. Kita tetap bentuk. Nggak mungkin Dinas Kesehatan menangani sendiri. Jadi kita tetap bentuk tim nggak tahu namanya apa," kata Risma kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/7).
Risma juga telah meminta Sekda Kota Surabaya membentuk tim dengan nama lain. Agar mudah untuk melakukan koordinasi dalam penanganan kasus COVID-19 di Surabaya.
"Pak Sekda sudah saya perintahkan membentuk tim tetap. Supaya koordinasinya tetap sama," pungkas Risma.