Kejari Bojonegoro Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Kejari Bojonegoro Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Ainur Rofiq - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 19:45 WIB
tersangka korupsi bojonegoro
Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro. Penetapan tersangka ini dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan peningkatan Jalan Taji-Bakalan Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

Dalam kasus ini, ada tindak korupsi dalam penggunaan anggaran APBD 2019 sebesar Rp 5,5 miliar.

"Sudah disepakati untuk menetapkan saksi menjadi tersangka kasus pekerjaan peningkatan Jalan Taji-Bakalan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro," jelas Kajari Bojonegoro Sutikno, Selasa (21/7/2020).

Tersangka adalah Bambang Sigit Minggarjono yang merupakan Direktur Utama CV Bhadra Raya, asal Sidoarjo.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga telah melakukan pemalsuan dokumen uji laboratorium yang seharusnya pengerjaan yang dilakukan tersebut belum 100 persen namun tanpa sepengetahuan konsultan dan pengawas, dokumen diubah untuk syarat pencairan proses keuangan dari Dinas PU Bina Marga Bojonegoro.

Selain itu, tersangka juga melakukan rekayasa pemalsuan bukti-bukti yang seolah-olah pekerjaan yang dikerjakan sudah 100 persen selesai. Adanya kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar lebih dari nilai kontrak sekitar Rp 5,5 miliar.

Masih menurut Sutikno, nilai kerugian ini lebih besar dari temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan karena dalam penyidikan ditemukan temuan dugaan kerugian negara baru.

"Mudah-mudahan lebih besar karena habis ini, temuan baru yang didapatkan plus dengan yang temuan awal akan kami lakukan perhitungan lagi", imbuh Sutikno.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini adalah pengembangan dari temuan pemeriksaan BPK pada APBD Kabupaten Bojonegoro 2019.

Proyek pengerjaan peningkatan jalan Taji-Bakalan yang menggunakan dana APBD 2019 dengan pagu Rp 6,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Bhadra Raya ada kelebihan bayar sebesar Rp 1,2 miliar.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan ancaman hukuman Pasal 2 (1) dan 3, serta Pasal 7 (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 taun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.

Tonton juga video 'Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 M di Kasus Honggo Wendratno':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.