Seorang camat di Kabupaten Kediri diperiksa polisi terkait kasus penipuan. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada korban yang ingin menjadi perangkat desa.
Pemeriksaan tersebut menyusul adanya laporan dengan terlapor seorang mantan Camat Kras, Kabupaten Kediri. Mantan Camat berinisial SH tersebut diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras. Bahkan, korbannya mengalami kerugian hingga Rp 125 juta.
Menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, kasus tersebut terjadi pada 2016. Seluruh kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo kecamatan. Kala itu dia menyampaikan kepada para kades, bahwa di Kabupaten Kediri tengah membuka pengisian perangkat desa. Selain itu SH juga meminta para kades untuk mempersiapkan diri, serta menyampaikan kepada dirinya jika para kades punya calon yang akan diajukan, supaya dikondisikan.
"Saat itu, tahun 2016, ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa. Yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh. Dan SH berpesan kalau punya calon yang akan diajukan agar siap dikondisikan," jelas AKBP Lukman, Selasa (21/7/2020).
Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengungkapkan, lima desa tersebut sudah mensosialisasikan soal jabatan perangkat desa tersebut kepada masyarakat dan masuk pada tahapan pendaftaran. Namun pada saat itu tahapan sempat ditunda pelaksanaannya, karena peraturan belum turun.
Berdasarkan keterangan Kades Kanigoro kepada anggota Satreskrim Polres Kediri, SH menyuruh kades untuk memintakan uang kepada calon perangkat desa yang akan diusung.
"Pertama pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta. Oleh Kades Kanigoro uang diserahkan kepada SH secara tunai di ruang kerja Camat Kras dan diterima langsung oleh SH," jelas AKP Gilang.
Beberapa bulan kemudian, SH kembali meminta uang kepada Kades Kanigoro sebesar Rp 50 juta. "Ini terjadi pada Juni 2016, akhirnya kades memberikan uang Rp 50 Juta melalui transfer antar bank. Tak selesai sampai di situ, di awal tahun 2017, pelaku kembali meminta kepada kades uang sebesar Rp 50 juta dan diserahkan secara tunai di ruang Camat Kras," imbuh AKP Gilang.
Pada saat pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras tahun 2017/2018 yang diikuti Desa Kanigoro dan Desa Banjaranyar, calon yang dijanjikan dan telah menyerahkan uang kepada SH, ternyata tidak ada yang lolos. Namun, uang yang diserahkan Kades Kanigoro, sampai saat ini belum dikembalikan oleh SH. Bahkan SH tidak mengakui pernah menerima uang tersebut. Akibatnya, Kades Kanigoro mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta.
SH yang kini menjadi Camat Grogol, Kediri mengaku masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sebab, saat ini dirinya baru saja dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan.
"Mohon maaf, saya memang kemarin diminta polisi untuk dimintai keterangan perihal dugaan saya menerima uang, tapi saya belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait hal tersebut karena masih dalam proses," jelas SH saat dihubungi detikcom.