"Ya jelas. Saat ini tahanannya terpisah karena statusnya ODP (Suspect COVID-19)," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, di mapolres, Senin (20/7/2020).
Arman mengatakan kesehatan 4 tersangka suspect COVID-19 tersebut terus dipantau. Mereka juga diberikan treatment dan obat-obatan.
"Pemantauan kesehatan terus dilakukan. Saat ini kita lakukan treatment, kita kasih obat-obatan baik medis maupun alternatif," terangnya.
Ke-4 tersangka menurut Arman sudah dirapid test. "Sudah kami rapid, tapi karena rapid test akan efektif saat 7 hari setelah diduga terpapar, nanti akan kami rapid lagi. Satu orang ada gejala batuk," ungkapnya.
4 Tersangka berinisial Am (40), Sh (45), SS (37) dan Rh (37). Semua tersangka warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Mereka dijerat pasal 214 KUHP ayat 1, pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 14 ayat 1 UU/4/1984 dan pasal 93 UU/6/2018.
Peristiwa ini bermula saat ratusan warga mendatangi pemakaman pasien laki-laki berinisial AR (29) di TPU Desa Rowogempol, Kamis (16/7) pukul 11.00 WIB. Warga merebut peti jenazah COVID-19 dari petugas medis untuk dibawa ke rumah kemudian disalatkan di masjid.
Setelah disalatkan, peti dibawa ke TPU untuk dimakamkan. Warga membongkar peti dan mengeluarkan jenazah kemudian memakamkan terpisah dengan peti.
Tonton video 'Peti Jenazah Covid-19 Dibongkar Paksa Keluarga di Sulsel':
(fat/fat)