"Sudah mandek (sejak 8 Juli), karena alatnya nggak bisa masuk ke lokasi. Yang punya alat berat ekskavator yang bisa masuk ke kali itu propinsi. Sampai sekarang masih koordinasi dengan propinsi. Sungai itu kan wewenang propinsi," kata Camat Lekok, Fauzan, kepada detikcom, Senin (20/7/2020).
Pembersihan sampah yang menutupi sungai sebenarnya sudah mencapai 50 persen. Sampah yang ada di aliran sungai sudah diangkat. Namun sampah yang menumpuk di sekitar muara masih bejibun.
"Untuk membersihkannya dibutuhkan ekskavator yang bisa masuk ke tengah sungai. Itu yang punya propinsi. Warga sebenarnya berharap dibersihkan," terang Fauzan.
Kabid Pengelolaan sampah, B3, dan non B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Suprapto, mengatakan pihaknya siap menerjunkan truk-truk sampah jika pembersihan kembali dilakukan. Menurut Suprapto, tanggung jawab DLH dalam pembersihan sungai tersebut sebatas menyediakan truk sampah.
"Tugas DLH menyediakan truk, dan itu sudah kita lakukan kemarin. Kalau soal alat berat yang itu wilayahnya Dinas SDA. Kalau ada alat berat lagi dan kembali dibersihkan, kita akan kerahkan truk lagi," terangnya. (iwd/iwd)