"Tersangka menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak Juli 2019 hingga 11 Juli 2020," ujar PS Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun kepada detikcom, Senin (20/7/2020).
Harun mengatakan perbuatan itu dilakukan sejak sebelum istri pelaku mengandung dan melahirkan. Saat istri pelaku pulang ke rumahnya di Malang, pelaku makin leluasa melakukan aksinya.
Harun menyebut saat melakukan aksi bejatnya, pelaku merayu korban dengan cara mengajaknya jalan-jalan. Namun saat dipaksa menuruti keinginan pelaku, korban melawan. Perlawanan korban dibalas pelaku dengan membentak dan mengancam korban. Korban pun takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka.
Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar juga. Berawal dari chat di HP pelaku yang diketahui istrinya saat pelaku pulang kampung.
"Awalnya yang mengetahui hubungan pelaku dengan korban adalah istri pelaku. Buktinya ada di handpone milik pelaku. Karena sang istri tidak terima dengan perbuatan suaminya Kemudian mengkonfirmasi ke orangtua korban dan benar. Kemudian mereka yang tidak terima akhirnya melaporkan kepada polisi," kata Harun.
Atas perbuatan tersebut terancam dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (iwd/iwd)