Pekerja yang Mau Masuk Surabaya Harus Punya Bukti Non-COVID-19, Kecuali...

Pekerja yang Mau Masuk Surabaya Harus Punya Bukti Non-COVID-19, Kecuali...

Esti Widiyana - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 22:02 WIB
Pemkot Surabaya akan mengevaluasi hari pertama PSBB. Sebab sempat terjadi penumpukan kendaraan dalam pemeriksaan di Bundaran Waru, perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Bundaran Waru, Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya -

Pekerja yang hendak masuk Kota Surabaya harus menunjukkan bukti non-COVID-19. Bisa berupa hasil rapid test yang nonreaktif atau hasil tes swab yang negatif.

Namun ada pengecualian dalam aturan tersebut. Dalam Pasal 24 Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020, diterangkan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukan perjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Komuter merupakan seseorang yang bepergian ke suatu kota untuk bekerja dan pulang kembali ke kota tempat tinggalnya setiap hari. Sementara kawasan aglomerasi yang dimaksud yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, diskusi yang melibatkan pakar hukum dan kesehatan masyarakat Unair membahas pengecualian tersebut. Menurutnya, siapa pun yang melakukan perjalanan komuter atau pulang pergi (PP) masuk kategori yang dikecualikan.

"Ketika dia ke Sidoarjo-Surabaya atau di dalam wilayah aglomerasi dikecualikan. Berlaku untuk semua pekerja, pasal-pasal dikecualikan bagi pekerja," kata Irvan saat ditemui di ruangannya, Jumat (17/7/2020).

"Ketika misalnya rumah saya di Sidoarjo PP naik motor, domisili dan KTP jelas Sidoarjo dan naik motor masuk kategori itu (pengecualian). Atau rumah saya di Gresik tiap hari PP ke Surabaya Gresik, KTP saya Gresik tapi kerja di Pemkot Surabaya otomatis bolak balik, maka tidak ada kewajiban (menunjukkan bukti non-COVID-19)," jelasnya.

Intinya, lanjut Irvan, Perwali ini ingin membatasi kepada siapa pun yang ketika berada di luar aglomerasi. Seperti orang Trenggalek yang pulang setiap minggu, karena tidak masuk aglomerasi maka harus rapid test.

"Aglomerasinya ini mengacu pada kalimat komuter kalau di Dishub kereta komuter ke utara sampai Lamongan Selatan sampai Mojokerto. Ketika di dalam pasal ada komuter dari Dishub menyatakan bahwa komuter paling utara sampai Lamongan, selatan Mojokerto," urainya.

"Ketika rumah saya Jember kan tidak mungkin bolak balik sehingga mengambil satu waktu untuk pulang. Ketika harus pulang kan ga bisa kontrol ketemu siapa di sana ketika kembali dan rapid berlaku ya ngak papa. Dan itu bisa dibuktikan ketika saya domisili di Surabaya, saya tidak melakukan perjalanan kembali ke Jember. Itu dibuktikan saya ada keterangan domisili dari RT/RW bahwa saya kos di sini dan saya selama ini ada di sini," tambahnya.

Pengecekan bukti non-COVID-19 ada di bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan. Sedangkan untuk check point perbatasan masih tengah didiskusikan.

"Ketika plat W dan Gresik langsung, kalau plat P harus dicek. Di cek poin masih dikoordinasikan seperti apa. Ketika di moda transportasi ada pasal seperti itu apakah ada yang menggugurkan di pasal-pasal sebelumnya, termasuk dia komuter," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.