Jelang Idul Adha, Puluhan Warga Daftar Potong Hewan Kurban di RPH Blitar

Jelang Idul Adha, Puluhan Warga Daftar Potong Hewan Kurban di RPH Blitar

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 17:27 WIB
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Blitar
RPH Blitar (Foto: Erliana Riady/detikcom
Blitar - Dua pekan jelang Idul Adha, sebanyak 51 warga Kota Blitar telah mendaftarkan hewan kurbannya ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Jumlah ini diprediksi akan bertambah karena waktu penyembelihan hewan kurban bisa sampai empat hari.

Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar, Dewi Masitoh mengatakan, RPH telah membuka pendaftaran penyembelihan hewan kurban sejak awal bulan Juli ini. Karena Idul Adha bertepatan hari Jumat, maka jumlah penyembelihan sesi 1 sebelum salat Jumat dibatasi.

"Untuk hari pertama sesi pertama, kami sudah batasi 18 hewan. Jika ada warga yang berminat menyembelih di hari itu juga, maka bisa mendaftarkan di sesi kedua. Yakni setelah pelaksanaan salat Jumat," kata Dewi kepada detikcom, Jumat (17/7/2020).

Pihak RPH menggratiskan pemanfaan sarana penyembelihan, baik untuk sapi atau kambing. Dengan catatan, membawa pemboleng (kuli jagal) sendiri. Untuk penyembelihan kambing di RPH, panitia wajib membawa pemboleng sendiri karena RPH tidak menyediakan tenaga penyembelihan. Dan waktu penyembelihan kambing di RPH, bisa dilaksanakan pada hari ketiga.

Jika panitia tidak punya pemboleng, maka panitia masjid bisa menghubungi paguyuban karyawan jagal yang ada di RPH. Status mereka bukan karyawan RPH. Ada empat tim pemboleng yang ikut sebagai operator selama Idul Adha.

"Kalau pemboleng dari paguyuban, biayanya satu ekor sapi sebesar Rp 475 ribu," jelasnya.

Namun di saat pandemi Corona, ada kebijakan baru yang mereka terapkan terkait jumlah panitia penyembelihan yang masuk dalam gedung utama.

"Kalau biasanya ada tujuh panitia bisa masuk gedung utama. Namun tahun ini hanya diizinkan dua panitia yang bisa masuk gedung utama. Kami juga imbau takmir masjid membatasi panitia kurbannya dengan disiplin menerapkan protokol Corona," imbuhnya.

Berdasarkan PP No 95 tahun 2012 tentang Kesmavet dan Kesrawan pasal 11 disebutkan hewan ternak bisa dipotong diluar RPH ketika upacara keagamaan dan upacara adat. Merujuk pasal itu, ketika RPH sudah tidak memadai saat Idul Adha, penyembelihan bisa dilakukan diluar RPH.

"Kami sebar 43 petugas post mortem dan ante mortem di setiap kelurahan. Mereka bertugas memeriksa kondisi kesehatan hewan yang dipotong diluar RPH," pungkasnya.

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.