Itu terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gendoh, Kecamatan Sempu, Rabu malam (15/7/2020). Petugas gabungan yang terdiri dari beberapa dinas di bawah naungan Pemkab Banyuwangi itu mendapati banyak warga yang tak menggunakan masker. Petugas memberikan peringatan, namun karena tak diindahkan, akhirnya petugas terpaksa memberikan sanksi kepada warga yang membandel.
"Saya peringatkan untuk pakai masker. Kalau tidak mau terpaksa kami memberikan sanksi push up," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Husnul Chotimah.
Dua warga pun melakukan push up di trotoar jalan disaksikan oleh beberapa warga yang lain. Sanksi tegas diberikan ketika teguran tidak dilaksanakan oleh warga.
Kegiatan razia dilakukan tak hanya di tempat keramaian. Namun juga menyasar tempat makan, restoran hingga rumah karaoke. Ini dilakukan untuk evaluasi penerapan tatanan kehidupan baru (New Normal). Namun GTPP COVID-19 Banyuwangi pada hari ini tidak memberikan stiker New Normal sebagai tempat yang lolos sertifikasi kepada tempat makan, restoran hingga rumah karaoke. Karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan atau masih belum mendapatkan kelengkapan protokol kesehatan.
"Saat ini Banyuwangi sudah dinyatakan paling siap untuk pelaksanaan new normal oleh pemerintah pusat. Karena itu kami minta agar masyarakat bisa saling mengingatkan dan menjaga kepercayaa itu semua," kata Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas kepada detikcom, Kamis (16/7/2020).
Anas meminta agar seluruh pihak, baik SKPD, TNI, Polri, Pemerintah Desa, untuk tak bosan mengingatkan dan menertibkan masyarakat agar patuh protokol kesehatan.
"Khusus untuk tempat usaha yang tidak patuh protokol kesehatan, ditertibkan atau ditutup sementara. Ini demi kebaikan bersama," kata Anas.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Muhammad Yanuarto Bramuda mengatakan GTTP juga mengevaluasi pelaksanaan tempat-tempat hiburan seperti karaoke keluarga yang saat ini masih tahap simulasi.
"Untuk karaoke keluarga, saat ini pada tahap simulasi. Kami evaluasi apabila mereka sudah menerapkan protokol kesehatan, akan diberi sticker tanda lolos sertifikasi protokol kesehatan," kata Bramuda.
Terdapat lima karaoke keluarga yang dirazia. Dari lima tempat tersebut tidak ada satupun yang lolos verifikasi. Masih terdapat syarat-syarat yang tidak dipenuhi. Misalnya satu ruangan maksimal hanya diisi oleh empat atau dua pengunjung sesuai dengan ukuran ruangan, microphone yang tidak dibungkus, terdapat ruang isolasi, dan lainnya.
"Kami telah lakukan evaluasi, tidak ada satupun yang lolos verifikasi. Kami akan berikan sticker sertifikasi apabila semua syarat protokol kesehatan sudah dipenuhi," kata Bramuda.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Anacleto Da Silva, mengatakan, selain melakukan evaluasi protokol kesehatan razia ini juga bagian dari penertiban Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi bagi tempat hiburan.
"Kami juga ingin memastikan tempat-tempat ini sesuai dengan Perda," kata Letto.
Sejauh ini menurut Letto, terdapat 9 tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan dan Perda.
"Penutupan ini hanya sementara. Pelaku usaha bisa membuka kembali apabila sudah memberikan peryataan tertib protokol kesehatan. Apabila masih melanggar izin usahanya kami cabut," kata Leto. (iwd/iwd)