Polisi-TNI Kota Kediri Diajarkan Tangani Jenazah Pasien COVID-19

Polisi-TNI Kota Kediri Diajarkan Tangani Jenazah Pasien COVID-19

Andhika Dwi - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 21:02 WIB
Polisi dan TNI di Kota Kediri mengikuti pelatihan penanganan jenazah pasien terpapar COVID-19. Pelatihan di mapolres itu mempraktikkan cara memandikan hingga pemakaman jenazah.
Pelatihan penanganan jenazah pasien terpapar COVID-19/Foto: Andhika Dwi
Kediri -

Polisi dan TNI di Kota Kediri mengikuti pelatihan penanganan jenazah pasien terpapar COVID-19. Pelatihan di mapolres itu mempraktikkan cara memandikan hingga pemakaman jenazah.

Polisi, TNI, relawan hingga perwakilan kampung tangguh, diajarkan oleh tim kesehatan RS Bhayangkara Kota Kediri, tentang tata cara pemulasaraan jenazah COVID-19 sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan.

"Ini adalah sinergitas tiga pilar, karena tim kesehatan ini tugasnya adalah melakukan penanganan jenazah di rumah sakit hingga ke mobil jenazah. Sedangkan relawan, TNI dan Polri melakukan penanganan pemakaman, jadi fungsi kita adalah membantu Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota maupun Kabupaten Kediri," jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, Senin (13/7/2020).

Dalam pelatihan tersebut, petugas rumah sakit memberikan pemahaman tentang tata cara yang benar dalam memakai Alat Pelindung Diri (APD). Sebab, bila pemakaian APD salah, maka perlindungan diri tidak bisa maksimal.

"Tadi mereka, para relawan desa, Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, perangkat desa diajarkan bagaimana cara melepas APD yang benar, kalau salah bisa berakibat fatal. Yang pertama jenazah tidak boleh diawetkan dan maksimal empat jam harus dimakamkan," terangnya.

"Kemudian dalam jenazah COVID-19 akan dibungkus secara berlapis sehingga tidak ada cairan yang keluar. Pembungkusan jenazah ada tiga tahap. Yakni dibungkus plastik, selanjutnya dibungkus kain kafan (untuk Islam) dan kembali dibungkus dengan plastik. Setelah itu jenazah masih akan dimasukkan ke dalam kantong jenazah. Setelah kantong jenazah, jasad akan dimasukkan ke dalam peti dan dikubur minimal kedalaman 1,5 meter. Ketika semua sudah dilaksanakan, maka akan aman,dimakamkan di manapun tidak masalah," imbuhnya.

Dengan prosedur penanganan yang tepat dan kerja sama antarinstansi yang baik, maka pemakaman korban virus Corona dapat berjalan dengan lancar. Polri, TNI dan relawan siap memberikan dukungan penuh terhadap proses pemakaman khusus bagi jenazah yang terpapar COVID-19. Tahapan penanganan hingga pemakaman jenazah COVID-19 harus tertata dengan baik. Selain itu seluruh petugas yang diterjunkan wajib memakai APD lengkap.

Terkait adanya kejadian di daerah lain di mana warga maupun pihak keluarga membawa paksa jasad positif COVID-19 dari rumah sakit, Miko berharap, di Kediri tidak ada kejadian seperti itu. Pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan hukum, sembari terus memberikan pemahaman dan edukasi terkait bahaya dari jenasah COVID-19.

"Tentunya apabila ada, dan jika ada, kami berharap tidak ada pengambilan paksa. Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait hal tersebut. Namun kami akan memberikan sanksi hukum sesuai undang-undang, namun kami harap jangan sampai ada tindakan tersebut, itulah fungsi Bhabinkamtibmas kampung tangguh," pungkas Miko.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.