Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas kasus tersangka penistaan Nabi Muhammad ke PN. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Darwis menyebut berkas tersangka sudah dilimpahkan minggu lalu. Meski begitu, belum ada jadwal sidang yang akan digelar.
"Belum keluar jadwal sidangnya dari PN. Ini masih nunggu jadwal," terang Darwis saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020).
Namun dia meyakini dalam pekan ini pihak PN Surabaya sudah mengirimkan jadwal agenda sidangnya.
"Insyaallah minggu ini sudah keluar," lanjut Darwis.
![]() |
Sebelumnya, video seorang remaja yang dianggap melakukan penistaan Nabi Muhammad SAW viral di Instagram. Video singkat itu diunggah akun Instagram @ifotainment. Ratusan netizen yang mengomentari posting-an tersebut menyampaikan pendapat beragam.
Seperti yang disampaikan akun @tri**** yang menyebut pria tersebut dengan kata cenderung kasar.
"Jelek boleh, dongo jangan," tulisnya.
Remaja itu kemudian diamankan polisi, lalu diserahkan ke Polrestabes Surabaya. Remaja itu berurusan dengan polisi lantaran aksinya memelesetkan lagu Aisyah Istri Rasulullah dinilai melakukan penistaan Nabi Muhammad dan istrinya. Ia menyebut Aisyah dan Rasulullah pernah minum anggur merah.
"Manisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah," berikut lirik yang dinyanyikan remaja itu seperti dalam video viral yang dilihat detikcom. (fat/fat)