Pembocor Data Denny Siregar Ahli di Bidang IT

Pembocor Data Denny Siregar Ahli di Bidang IT

Muhammad Aminudin - detikNews
Minggu, 12 Jul 2020 12:43 WIB
Suasana di sekitar rumah orang tua FPH di Desa/ Kalipare, Kalipare
Suasana rumah pembocor data pribadi Denny Siregar (Foto: Istimewa)
Malang -

FPH (27), pembocor data pribadi Denny Siregar merupakan sosok yang berkompenten di bidang IT. Hal itu diungkap ibu kandung FPH. Tersangka merupakan karyawan kontrak di GraPARI Telkomsel Rungkut, Surabaya.

Eni, ibu kandung FPH tinggal di Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mengatakan saat sekolah dulu, putra sulungnya mengambil bidang IT.

FPH disebut mengenyam pendidikan di salah satu sekolah wilayah Kota Malang.

"Memang bidangnya dia (FPH) IT. Sekolahnya pun dulu di Kota Malang jurusannya IT," kata Eni saat ditemui di kediamannya, Minggu (12/7/2020).

Dengan berbekal keahliannya pada bidang IT tersebut, FPH kemudian mengadu nasib ke Kota Surabaya. Menurut Eni, bersama istri dan anaknya, FPH kemudian menetap di Surabaya.

Selama ini tinggal bersama istri dan anaknya yang masih berusia 6 bulan, merantau ke Surabaya untuk bekerja di sana. Biasanya kalau pulang ke sini (Kalipare), dua pekan sekali," tandas Eni.

Tonton video 'Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dibekuk!':

Sebagai ibu, Eni syok ketika mendengar kabar bahwa putranya ditangkap aparat kepolisian. Kabar itu, diketahui dari media sosial.

"Saya mendengar Jumat (11/7/2020) kemarin dari media sosial. Memang sudah ramai," ucap Eni.

FPH ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan pembobolan data milik pegiat sosial media, Denny Siregar. FPH merupakan karyawan kontrak di GraPARI Telkomsel Rungkut, Kota Surabaya.

Mengetahui data pribadinya dibobol, Denny Siregar akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian. Usai mendapat laporan dari Denny Siregar, kepolisian langsung menyelidiki pelaku pembobolan tersebut.

Sampai akhirnya ditemukan terduga pelaku pembobolan itu berinisial FPH, warga asli Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.