Masih Zona Merah, Tahun Ajaran Baru di Surabaya Masih Sistem Daring

Masih Zona Merah, Tahun Ajaran Baru di Surabaya Masih Sistem Daring

Esti Widiyana - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 19:25 WIB
SD Muhammadiyah 20 Akan Gelar Pembelajaran Daring
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Tahun ajaran baru 2020-2021 pada 13 Juli 2020, para siswa SD dan SMP masih menggunakan sistem daring. Sebab, Kota Surabaya masih zona merah dan belum dinyatakan aman untuk sistem pembelajaran di sekolah.

Kabid Pendidikan Menengah Dispendik Surabaya Sudarminto mengatakan, dari satgas pusat belum menyatakan memperboleh masuk sekolah. Kini, pihaknya masih mengikuti Kemendikbud, dimana kemungkinan masuk sekolah akan dilakukan pada awal tahun 2021.

"Tapi itu juga disesuaikan dengan daerah masing-masing. Surabaya saat ini masih menunggu informasi dari gugus tugas COVID-19," kata Sudarminto saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Sudarminto menjelaskan membenarkan tahun ajaran baru kali ini masih tetap dilakukan secara daring. Namun, pihaknya melakukan beberapa penyempurnaan dari hasil evaluasi belajar daring sebelumnya oleh Dispendik Surabaya.

"Kita sempurnakan dan tidak membebani anak di rumah. Nanti juga akan ada metode Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk menjaga kebugaran anak di rumah. Hasil evaluasi kemarin mengenai konten, proporsional dan kemudia juga sisi kebugaran anak," jelasnya.

Dispendik juga mengimbau SD dan SMP di Surabaya untuk merancang protokol kesehatan di sekolah guna mencegah penyebaran COVID-19. Protokol kesehatan itu berdasarkan dari pedoman yang diberikan dispendik melalui perwali.

Agar, lanjut Sudarminto, sewaktu-waktu pandemi di Surabaya menurun dan dikatakan aman, para siswa bisa kembali belajar di sekolah. Sekolah pun sudah siap, karena sudah menerapkan protokol kesehatan.

"Dari pedoman melalui perwali itu, sekolah bisa mengembangkan protokol sesuai dengan kapasitas dan fasilitas sekolah. Kan setiap sekolah beda ada yang punya ruang kelas banyak ada yang tidak. Itu harus disesuaikan oleh sekolah," ujarnya.

Penyesuain protokol yang dimaksud di antaranya membatasi jumlah siswa dalam satu kelas, memperpendek waktu belajar dan lain sebagainya. Jika nantinya terdapat sekolah yang tidak menerapkan protokol kesehatannya, maka tidak boleh melaksanakan kegiatan belajar.

"Kami akan tetap melarang sekolah tersebut melakukan proses belajar mengajar jika tidak menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.