Pembunuhan Perempuan Berambut Pirang Direkonstruksi, 35 Adegan Diperagakan

Pembunuhan Perempuan Berambut Pirang Direkonstruksi, 35 Adegan Diperagakan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 17:33 WIB
pembunuhan di mojokerto
Salah satu adegan rekonstruksi (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan perempuan berambut pirang yang mayatnya dibuang di jurang Gajah Mungkur, Kabupaten Mojokerto. Dua tersangka kasus ini memerankan 35 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan sampai mengeksekusi korban.

Seluruh reka adegan digelar di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. Penyidik mendatangkan kedua tersangka. Yaitu Mas'ud Andy Wiratama (23), warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20), warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan adegan korban Vina Aisyah Pratiwi (21) diperankan model dan boneka. Proses rekonstruksi disaksikan langsung 2 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan pengacara kedua tersangka.

"Dalam reka ulang ini diperagakan peran-peran para tersangka dengan cukup jelas. Totalnya ada 35 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra kepada wartawan di lokasi, Rabu (8/7/2020).

Hangga menjelaskan seluruh reka ulang kasus pembunuhan Vina digelar di Mapolres Mojokerto karena beberapa alasan. "Pertimbangan kami TKP berjauhan dan di wilayah hukum yang lain, juga segi keamanan para tersangka," terang Rifaldhy.

Puluhan adegan dalam reka ulang ini menggambarkan peran tersangka Mas'ud dan Rifat saat membunuh Vina. Mulai dari perencanaan sampai pembuangan mayat korban dan penyembunyian barang bukti.

Kasus ini dipicu masalah utang antara Mas'ud dengan Vina. Gadis berambut pirang warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo itu mempunyai utang kepada tersangka Rp 40 juta sejak Januari 2020. Mas'ud pun berniat membunuh sahabatnya itu jika korban tidak sanggup membayar utang.

Pecatan satpam bank swasta di Surabaya ini menemui Rifat di tempat kerjanya di Warkop Mantri 321, Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, Minggu (21/6) pukul 13.00 WIB. Saat itulah keduanya merencanakan cara membunuh Vina. Mas'ud juga menyiapkan peralatan berupa tongkat besi, sarung biru dan kaus hitam. Sedangkan Rifat menyiapkan tali tambang plastik warna hijau sekitar 1 meter.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Mas'ud membuat janji bertemu dengan Vina pada Selasa (23/6) untuk membahas utang. Tersangka menghubungi korban menggunakan WhatsApp. Mas'ud kembali menghubungi korban pada Selasa (23/6) pukul 08.00 WIB. Keduanya janjian bertemu di penitipan kendaraan Jalan Arteri Porong.

Mengendarai mobil rental Daihatsu Ayla warna putih nopol W 1502 NU, Mas'ud menjemput Vina di penitipan kendaraan Jalan Arteri Porong sisi barat pukul 17.00 WIB. Dia berdalih mengajak korban mengantar Rifat ke Malang. Selanjutnya, tersangka menjemput Rifat di penitipan kendaraan Jalan Arteri Porong sisi timur. Saat itu, korban duduk di kursi penumpang depan. Sedangkan Rifat tepat di belakang korban.

Selanjutnya, ketiganya melaju ke Tol Porong menuju ke arah Malang. Setelah melewati rest area Singosari, Malang, sekitar pukul 18.00 WIB, Mas'ud memberi kode kepada Rifat untuk membekap kepala korban menggunakan sarung dan menjerat lehernya dengan tambang plastik dari belakang. Sontak Vina meronta. Sehingga Mas'ud memukulkan gagang tongkat besi ke kepala korban sebanyak 7-8 kali sembari mengemudikan mobil.

Buruh pabrik elektronik di Pasuruan itu dianiaya kedua tersangka hingga tewas bersimbah darah di dalam mobil. Mereka lantas keluar dari Tol Pakis, Malang sekitar pukul 18.30 WIB menuju ke Kota Malang. Selama berputar-putar di dalam kota, Rifat membersihkan darah korban menggunakan kaus hitam yang disiapkan Mas'ud.

Dari Malang, kedua tersangka bertolak ke Mojokerto melalui Kota Batu untuk membuang mayat Vina. Mereka akhirnya sampai di jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet sekitar pukul 20.00 WIB. Di tempat inilah mayat korban dibuang. Sementara tas dan kunci sepeda motor korban diambil tersangka.

Rifaldhy menjelaskan, puluhan adegan yang diperagakan Mas'ud dan Rifat dalam rekonstruksi sudah sesuai dengan berita acara penyidikan (BAP). Perkara pembunuhan berencana ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk disidangkan.

"Setelah selesai pemberkasan, secepatnya kami limpahkan," tandasnya.

Mayat Vina ditemukan wisatawan yang sedang istirahat sambil berswafoto di tepi jalur Pacet, Mojokerto-Cangar, Kota Batu pada Rabu (24/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban tergeletak di jurang Gajah Mungkur dengan kedalaman sekitar 10 meter dari pemukaan jalan.

Tidak sampai 24 jam polisi meringkus kedua tersangka. Rifat diringkus di tempat kerjanya pada Kamis (25/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan Mas'ud ditangkap di tepi Jalan Arteri Porong, Sidoarjo pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.