Kajari Lamongan Agus Setiadi mengatakan pemusnahan uang palsu senilai Rp. 304 juta dari 1 perkara yang sudah mendapat putusan tetap atau inkracht dari pengadilan.
"Uang palsu yang kita musnahkan hari ini sejumlah Rp 304 juta dari 1 perkara yang sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan," kata Agus Setiadi kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti yang berlangsung di kantor Kejari Lamongan Jalan Veteran, Rabu (8/7/2020).
Selain uang palsu, lanjut Agus, beberapa barang bukti lain yang dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 59,72 gram terdiri dari 53 perkara, pil karnopen 1.000 butir dari 1 perkara, ganja sebanyak 445,37 gram dari 2 perkara dan pil dobel L sebanyak 8390 butir.
Bersama dengan pemusnahan ini, petugas juga memusnahkan minuman keras berbagai jenis dengan jumlah hampir 400 liter.
"Pada hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari kasus yang kami tangani selama September 2019 sampai Juni 2020," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga upaya Kejari Lamongan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Selain itu, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri Polres, Satpol PP dan Dinkes Lamongan serta Pengadilan Negeri. Pemusnahan ini tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan. "Saya harapkan pemusnahan ini akan berkelanjutan. Untuk ke depannya, kita rencanakan rentang 3 bulan atau 4 bulan sekali kita laksanakan pemusnahan," imbuhnya.
(fat/fat)