Sesal, Maaf, dan Air Mata Pengunggah Video Dokter Telanjang di Surabaya

Round-Up

Sesal, Maaf, dan Air Mata Pengunggah Video Dokter Telanjang di Surabaya

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 08:59 WIB
pengunggah video viral dokter telanjang dipamerkan
Pengunggah video dokter telanjang minta maaf (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Pengunggah video viral dokter telanjang di Surabaya akhirnya meminta maaf. Pemilik akun Twitter @filipus_nove ini menyesali perbuatannya. Matanya tampak berkaca-kaca saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Surabaya.

Keluar dengan memakai baju dan masker oren, pria berinisial PN (36), warga Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini tampak tertunduk saat polisi menggelandanganya keluar dari mapolres. Matanya berkaca-kaca dan kalimatnya tersendat-tersendat menahan tangis saat meminta maaf.

"Saya minta maaf kepada korban dan juga pelapor atas atas cuitan saya yang menjadi viral itu," kata PN kepada wartawan saat di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (7/6/2020).

Meski mengaku tidak kenal dengan korban atau keluarga dokter tersebut, pelaku berharap bisa bertemu dokter dan keluarganya untuk meminta maaf.

"Saya tidak kenal sama sekali. Saya ingin minta maaf kepada keluarga korban secara langsung," tambahnya.

PN mengaku keluarga korban masih syok saat video dokter telanjang tersebut viral. Sehingga belum bisa bertemu dengan pelaku.

Tonton video 'Blak-blakan Dokter Sugih, Rawat 200 Pasien OTG':

"Keluarga korban masih syok. Belum bisa ketemu katanya. Jadi ke depan saya mau minta maaf secara langsung," tambahnya.

Dia mengaku mendapatkan video dokter telanjang dan informasi dari grup whatsapp. Namun video tersebut langsung diupload di akun medsos miliknya @filipus_nove tanpa dikroscek terlebih dulu.

"Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan juga pelapor atas atas cuitan saya yang menjadi viral itu," tandasnya.

Sementara atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pelaku tidak meng-cross-check kebenaran video tersebut dan langsung meng-upload ke media sosial. Untuk perkara ini diberlakukan berlapis," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun pidana.

Kasus ini berawal dari viralnya sebuah video perempuan telanjang di Surabaya di media sosial. Video viral tersebut diberi caption ''Ini dokter gigi di srby....suaminya sama anak nya mati kena covid.... ini istrinya stres sampe telanjang dijalan". Video berdurasi 44 detik ini diunggah oleh akun twitter @filipus_nove pada 9 Juni 2020.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.