Setelah tidak diberlakukannya PSBB, aparat penegak hukum tidak bisa bergerak bebas dalam melakukan penanganan COVID-19. Forkopimda Jatim bersama DPRD Jatim duduk bersama membahas hal tersebut.
Perwakilan Forkopimda Jatim diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, mendorong pimpinan dewan untuk merevisi Perda No 1 Tahun 2019 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Pak Kapolda dan Pak Pangdam tadi bertemu dengan pimpinan dewan membahas pentingnya memperkuat landasan peraturan yang bisa memberi basis kepada aparat, untuk memberi sanksi yang dapat memberi efek jera kepada masyarakat," kata Emil di DPRD Jatim, Senin (6/7/2020).
Emil menjelaskan, pertemuan tersebut secara khusus dilakukan karena selama ini para aparat kurang bisa bergerak bebas, dalam melakukan penanganan COVID-19. Mantan Bupati Trenggalek ini menyampaikan, dalam masa transisi new normal ini, keterlibatan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat penting. Sebab, sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang bisa menyembuhkan pasien positif Corona. Sehingga, upaya pencegahan perlu dilakukan.
"Kita harus mendorong kesadaran masyarakat, karena kalau tidak selesai yang rugi kita juga," jelasnya.