Forkopimda Jatim Bahas Perda untuk Payung Hukum Penanganan COVID-19

Forkopimda Jatim Bahas Perda untuk Payung Hukum Penanganan COVID-19

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 22:40 WIB
Setelah tidak diberlakukannya PSBB, aparat penegak hukum tidak bisa bergerak bebas dalam melakukan penanganan COVID-19. Forkopimda Jatim bersama DPRD Jatim duduk bersama membahas hal tersebut.
Forkopimda Jatim/Foto: Faiq Azmi
Surabaya -

Setelah tidak diberlakukannya PSBB, aparat penegak hukum tidak bisa bergerak bebas dalam melakukan penanganan COVID-19. Forkopimda Jatim bersama DPRD Jatim duduk bersama membahas hal tersebut.

Perwakilan Forkopimda Jatim diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, mendorong pimpinan dewan untuk merevisi Perda No 1 Tahun 2019 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

"Pak Kapolda dan Pak Pangdam tadi bertemu dengan pimpinan dewan membahas pentingnya memperkuat landasan peraturan yang bisa memberi basis kepada aparat, untuk memberi sanksi yang dapat memberi efek jera kepada masyarakat," kata Emil di DPRD Jatim, Senin (6/7/2020).


Emil menjelaskan, pertemuan tersebut secara khusus dilakukan karena selama ini para aparat kurang bisa bergerak bebas, dalam melakukan penanganan COVID-19. Mantan Bupati Trenggalek ini menyampaikan, dalam masa transisi new normal ini, keterlibatan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat penting. Sebab, sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang bisa menyembuhkan pasien positif Corona. Sehingga, upaya pencegahan perlu dilakukan.

"Kita harus mendorong kesadaran masyarakat, karena kalau tidak selesai yang rugi kita juga," jelasnya.


Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjelaskan, kunjungan khusus Forkopimda guna memaksimalkan penanganan COVID-19. "Jadi ada Pak Wagub, Kapolda, Pangdam, Sekdaprov. Kita membahas upaya memutus mata rantai COVID-19. Di antaranya memaksimalkan upaya kesadaran masyarakat dan upaya penegakan di masyarakat untuk memutus mata rantai COVID-19," kata Sahat.

Menurutnya, saat ini DPRD Jatim tengah mengubah Perda No 1 Tahun 2019 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan aspek bencana alam di Jawa Timur.


Perda tersebut, jelas Sahat, merupakan satu-satunya payung hukum yang bisa digunakan aparat untuk menertibkan masyarakat agar angka COVID-19 bisa turun khususnya di Jatim. Apalagi, Presiden Joko Widodo memberi target kepada Gubernur Jatim untuk menekan angka COVID-19 dalam waktu 2 pekan.

"Di Jatim khususnya Surabaya Raya karena setelah PSBB itu dicabut, hanya Perda inilah satu-satunya payung hukum dan kita DPRD Jatim menyambut positif. Kita akan secepatnya membahas lanjutan dari perubahan Perda ini," pungkas Sahat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.