Untuk menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintahan, Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan baru. Yakni tidak menggunakan AC di ruang kerja.
Wakil Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M Fikser mengatakan, kebijakan tersebut sudah diterapkan dalam seminggu terakhir.
"Iya, sudah hampir seminggu ya di kantor pemerintah kota. Baik yang layanan pun tidak gunakan AC karena memang kita tahu situasi pandemi seperti ini kan khawatir penyebarannya itu lewat AC," kata M Fikser kepada wartawan di balai kota, Senin (6/7/2020).
"Jadi memang AC semua dimatikan, jendela dibuka, pintu dibuka, menggunakan kipas angin yang ada disinfektan. Jadi di semua kantor pemerintahan, kecamatan dan kelurahan pun sama," imbuh Fikser.
Fikser juga menambahkan, AC hanya digunakan untuk beberapa fasilitas. Seperti untuk tempat penyimpanan data atau server.
"AC itu hanya pada fasilitas yang ada server-nya. Jadi itu yang tidak dimatikan. Selain itu semua dimatikan. Sudah seminggu kemarin," lanjut Fikser.
Sementara Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyampaikan, Pemkot Surabaya sudah beralih menggunakan kipas angin. Ia pun menyoroti soal penghematan listrik atas penerapan kebijakan ini.
"Sisi lainnya dimanfaatkan. Nanti kami cek ya berapa ya. Kalau di seluruh Pemerintahan Kota Surabaya tidak menggunakan AC, bisa menghemat listrik lumayan besar," pungkas Febri.