"Yang bersangkutan mengaku akan merayakan ulang tahun salah satu dari ibu ini di bebek Songkem Bangkalan, Madura dengan menyewa taksi gelap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Sabtu (4/7/2020).
"Mereka spontanitas pada saat akan melintas di jembatan Suramadu langsung turun untuk melakukan kegiatan TikTok tersebut," imbuh Ganis.
Menurut Ganis meski sudah ada rambu-rambu larangan berhenti dan turun, dalam pemeriksaan ketiganya mengaku tidak mengetahuinya. Tak hanya TikTok-an ketiganya juga berselfie.
"Mereka mengaku tidak tahu kalau di jembatan Suramadu tidak boleh berhenti dan melakukan kegiatan apapun termasuk kegiatan TikTok maupun selfie," tutur Ganis.
Dikatakan Ganis, ketiga pelaku dikenai pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf a dan b. Adapun sanksi dendanya yakni Rp 500 ribu.
Saat dipanggil ke kantor polisi, ketiganya kemudian membuat surat klarifikasi dan penyataan di atas materai Rp 6 ribu. Setelah itu mereka lalu diperbolehkan pulang.
Tonton juga 'Bintang Remaja TikTok India Ditemukan Tewas Bunuh Diri':
"Kami perbolehkan untuk pulang setelah membuat pernyataan bermaterai dan klarifikasi tentang video Tik Tok yang dibuat," tandas Ganis.
TikTok tiga emak-emak di Jembatan Suramadu viral di media sosial. Mereka tampak asyik bergaya di pinggir ruas jalan di tengah banyak kendaraan berlalu lalang.
Akun twitter @hesti_rya mengunggah TikTok tiga emak-emak tersebut. Tampak 3 emak-emak mengenakan pakaian berwarna kuning seragam asyik bergaya dan berjoget. Background lagu India mengiringi aksi dan gaya mereka. (iwd/iwd)