"Dengan adanya viral video TikTok dari ibu-ibu bertiga ini sudah kami tindaklanjuti dan kami sudah mintai keterangan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Sabtu (4/7/2020).
Ganis menambahkan atas video yang beredar viral itu, ketiga emak-emak dikenakan pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas. Adapun dendanya yakni Rp 500 ribu.
"Dan terkait dengan pelanggaran kami kenakan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf a dan b dan sanksinya denda Rp 500 ribu," tegas Ganis.
![]() |
Ganis mengaku mulai saat ini pihaknya akan meningkatkan lagi patroli di sekitar wilayah Suramadu. Ia juga mengimbau kepada warga agar tidak melakukan pelanggaran rambu-rambu larangan berhenti di atas jembatan Suramadu.
"Dengan adanya viral ini kami dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan meningkatkan patroli khususnya di wilayah jembatan Suramadu. Dan kami juga akan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat," imbau Ganis.
"Karena memang sudah jelas di Suramadu ini dipasang rambu-rambu larangan untuk berhenti. Karena anginnya sangat tinggi dan itu sangat berbahaya jika berhenti di tempat itu," tambahnya.
Dalam pemanggilan itu, ketiga emak-emak datang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dengan memakai baju kuning kompak yang sama saat digunakan bermain TikTok. Mereka mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
![]() |
TikTok tiga emak-emak di Jembatan Suramadu viral di media sosial. Mereka tampak asyik bergaya di pinggir ruas jalan di tengah banyak kendaraan berlalu lalang."Kami meminta maaf dan jangan ditiru karena sangat berbahaya bagi kami dan orang lain. Dan kami juga berterima kasih kepada Polres KP3 yang telah menegur kami," kata salah satu emak itu.
Akun twitter @hesti_rya mengunggah TikTok tiga emak-emak tersebut. Tampak 3 emak-emak mengenakan pakaian berwarna kuning seragam asyik bergaya dan berjoget. Background lagu India mengiringi aksi dan gaya mereka.
Tonton juga 'TikTok Dilarang di India':
[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)