Baliho Bacabup Tak Berizin Banyak Bertebaran di Ponorogo

Baliho Bacabup Tak Berizin Banyak Bertebaran di Ponorogo

Charoline Pebrianti - detikNews
Sabtu, 04 Jul 2020 13:29 WIB
baliho ilegal bakal calon bupati ponorogo
Salah satu baliho bakal calon Bupati Ponorogo yang ilegal (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo - Banyak baliho dan spanduk ilegal bakal calon bupati terpasang di Ponorogo. Baliho-baliho tersebut tak berizin.

Baliho dan spanduk berbagai ukuran tampak terpasang di pinggir jalan protokol tersebut. Isinya pun beragam ada yang menawarkan jasa, ada yang mencalonkan cabup serta berbagai iklan lainnya.

"Kebanyakan belum ada izinnya," tutur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ponorogo Sapto Djatmiko kepada detikcom, Sabtu (4/7/2020).

Sapto menjelaskan banyaknya laporan dari masyarakat terkait keberadaan alat iklan yang bertebaran di jalan serta tidak tertata dengan baik.

baliho ilegal bakal calon bupati ponorogobaliho ilegal bakal calon bupati Ponorogo (Foto: Charoline Pebrianti)

"Kita dapat laporan dari masyarakat terkait alat iklan tersebut," jelas Sapto.

Menurutnya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban. Sebab, kewenangan penertiban salah satu eksekutor adalah Satpol PP.

"Kita koordinasikan dengan Satpol PP buat penertibannya," terang Sapto.

Sapto menjelaskan padahal dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak daerah diatur didalamnya terkait pajak pemasangan reklame.

Tonton juga 'Terniat! ABG Bekasi Pasang Baliho Demi Bertemu Idola K-Pop':

[Gambas:Video 20detik]

Jenis reklame mulai dari reklame permanen, reklame insidentil, reklame papan (Billboard), reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED), reklame berjalan, reklame kain, reklame baliho, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame udara, reklame suara, reklame apung, reklame slide/ film, reklame peragaan.

"Segera urus perizinan jika ingin memasang iklan di setiap tempat, aturannya memang begitu," tandas Sapto.

Penetapan tarif, lanjut Sapto, sudah diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2011. Nilai besaran pajak disesuaikan dengan jenis reklame yang dipasang.

"Nilainya disesuaikan dengan reklame yang dipasang, kalau merujuk pasal 37 tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen," pungkas Sapto. (iwd/iwd)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.