Baliho dan spanduk berbagai ukuran tampak terpasang di pinggir jalan protokol tersebut. Isinya pun beragam ada yang menawarkan jasa, ada yang mencalonkan cabup serta berbagai iklan lainnya.
"Kebanyakan belum ada izinnya," tutur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ponorogo Sapto Djatmiko kepada detikcom, Sabtu (4/7/2020).
Sapto menjelaskan banyaknya laporan dari masyarakat terkait keberadaan alat iklan yang bertebaran di jalan serta tidak tertata dengan baik.
![]() |
"Kita dapat laporan dari masyarakat terkait alat iklan tersebut," jelas Sapto.
Menurutnya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban. Sebab, kewenangan penertiban salah satu eksekutor adalah Satpol PP.
"Kita koordinasikan dengan Satpol PP buat penertibannya," terang Sapto.
Sapto menjelaskan padahal dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak daerah diatur didalamnya terkait pajak pemasangan reklame.
Baca juga: Baliho Kampanye Dicopoti di Kota Serang |
Tonton juga 'Terniat! ABG Bekasi Pasang Baliho Demi Bertemu Idola K-Pop':
Jenis reklame mulai dari reklame permanen, reklame insidentil, reklame papan (Billboard), reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED), reklame berjalan, reklame kain, reklame baliho, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame udara, reklame suara, reklame apung, reklame slide/ film, reklame peragaan.
"Segera urus perizinan jika ingin memasang iklan di setiap tempat, aturannya memang begitu," tandas Sapto.
Penetapan tarif, lanjut Sapto, sudah diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2011. Nilai besaran pajak disesuaikan dengan jenis reklame yang dipasang.
"Nilainya disesuaikan dengan reklame yang dipasang, kalau merujuk pasal 37 tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen," pungkas Sapto. (iwd/iwd)