Kuasa Hukum tersangka Heru Widodo mengatakan gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (2/7/2020). Sedangkan termohon dalam gugatan tersebut adalah Kapolres Tulungagung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung.
"Jadi istri dari saudara Agus alias Gaguk yang dituduh melakukan penganiayaan berhadap warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, hari iini secara resmi mengajukan gugatan praperadilan dan sudah diterima tadi jam 10.30 WIB dengan register 1/Pid.Pra/2020/Pan.Tlg," kata Heri kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Dalam gugatan praperadilan tersebut pihaknya mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap Agus Purnomo, dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kemudian yang terakhir adalah sah atau tidaknya penahanan terhadap saudara Agus Purnomo. Memang dalam permohonan ini yang mengajukan adalah istri dari Agus, tapi secara hukum juga sah dan memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan," ujar Heri.
Sebelumnya polisi menangkap dan menetapkan Agus Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarto (54), warga Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu bermula pada Selasa (12/5/2020) malam Agus dan sejumlah warga yang tengah ronda jaga malam menerima informasi adanya seseorang yang membawa senjata tajam.
Tersangka dan beberapa warga akhirnya mendatangi korban dan berupaya melakukan komunikasi, namun karena tidak ada respons, akhirnya Agus melumpuhkan korban dengan cara menjegal kakinya. Akibatnya korban roboh dan tak sadarkan diri karena mengalami benturan keras di bagian kepala, hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. (iwd/iwd)