Seorang pria di Kota Malang menyetubuhi putri kandungnya yang meminta tolong untuk dipijat. Setelah itu, pelaku menjadikan putrinya sebagai budak seks.
Itu berdasarkan pengakuan korban pada pihak kepolisian. Korban mengaku berkali-kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Sejak usia korban 13 tahun hingga kini 18 tahun. Atau sejak 2014 hingga awal April lalu.
Lantas, mengapa pria berinisial E (42), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang itu sampai hati merusak anak kandungnya sendiri? Kepada polisi, pelaku mengaku tak kuasa menahan nafsu birahi setiap melihat putrinya usai mandi.
"Pelaku ini sampai melakukan perbuatannya karena nafsu sering melihat kalau anaknya setelah mandi hanya pakai handuk saja," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Korban dan adiknya hanya tinggal bersama ayah kandungnya itu. Pelaku sudah resmi bercerai dengan ibu korban sejak 8 tahun lalu.
"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri. Usai melakukan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain. Selain itu usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," terangnya.
"Dari pengakuan tersangka, bahwa melakukan hal tersebut sebanyak 1 kali. Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," tambah Azi.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," pungkas Azi.