Polisi telah menetapkan waiter R3 Cafe di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar sebagai tersangka penyedia prostitusi. Namun hingga kini ia tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, tersangka bernama Dicky terjerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Truno menjelaskan, penahanan hanya dilakukan pada tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Saat ini laporan polisi sudah diterbitkan itu tadi dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan, maka dalam ketentuan KUHAP tidak dapat dilakukan proses untuk penahanan," kata Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (1/7/2020).
Lalu di mana Dicky sekarang? Menurutnya Truno, Dicky berdomisili di Blitar. Dicky melakukan wajib lapor.
"Posisinya yang jelas tidak dilakukan proses penahanan. Namun diwajibkan untuk melapor dan domisilinya ada di Blitar," imbuhnya.
Kasus ini berawal dari penggerebekan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Blitar pada Kamis (25/6). Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 19 orang. Rinciannya, 12 Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, seorang tamu, seorang kasir, empat waiters dan satu sekuriti.
Saat melakukan penggerebekan, polisi juga menemui seorang tamu sedang melakukan hubungan asusila bersama LC di dalam ruang karaoke. Kafe plus karaoke ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti celana dalam dan bra wanita, kondom bekas pakai hingga uang Rp 1.845.000 dari kasir.