KPU Kota Blitar mengganti 13 petugas bagian verifikasi faktual data dukungan paslon perseorangan. Ini karena hasil rapid test mereka menunjukkan reaktif.
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, pihaknya melakukan rapid test massal pada Kamis (25/6). Sebanyak 102 petugas diperiksa. Mereka terdiri dari 63 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 39 petugas tambahan.
"Dari 102 yang kami rapid test massal, ada 13 yang hasilnya reaktif. Sehingga langsung kami mintakan tes swab dan 13 petugas ini kami ganti dengan petugas lainnya," kata Umam kepada detikcom, Senin (29/6/2020).
Sementara mereka yang hasil rapid test-nya reaktif, lanjutnya, untuk sementara waktu diminta melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Sambil menunggu hasil tes swab-nya keluar. Jika kemudian hari hasil tes swab ada yang terkonfirmasi positif Corona, maka petugas pengganti melanjutkan pekerjaan mereka dan mendapat kompensasi petugas ad hoc yang digantikannya.
"Sesuai SE KPU Pusat No 20 Tahun 2020, tidak ada PAW bagi petugas Pemilu yang terkonfirmasi positif Corona. Mereka yang menggantikan tugas PPS selama masa isolasi akan mendapatkan kompensasi, namun tidak mengubah posisi ad hoc sebagai petugas Pemilu.
Umam memastikan, semua petugas verifikasi faktual yang mendatangi setiap rumah pendukung calon perseorangan, kondisinya sehat semua. Mereka sudah menjalani rapid test dan hasilnya nonreaktif.
"Sehingga kami imbau masyarakat tidak usah khawatir. Kami jamin petugas yang mendatangi rumah-rumah pendukung ini sehat semua. Mereka juga memakai APD dan tertib menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Menurut Umam, pelaksanaan rapid test massal bagi petugas ini, juga bentuk penerapan protap Corona. Dengan harapan, memutus rantai penyebaran COVID-19 dan proses tahapan pelaksanaan Pilwali Kota Blitar dapat berjalan lancar.
Terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 telah mengamanahkan KPU di daerah, untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi COVID-19. Sesuai jadwal, tahapan yang akan dilanjutkan berupa verifikasi faktual perseorangan tanggal 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. Di waktu hampir bersamaan juga dilakukan rekrutmen dan pembentukan 259 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Sampai saat ini, ada tiga bakal calon pasangan perseorangan yang telah mengumpulkan data dukungannya. Jika pada tahap pertama hasil verifikasi faktual data masuk sismenduk, maka bapaslon ini bisa mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan dalam Pilwali Kota Blitar, 9 Desember mendatang.