Dan bagi mereka yang menangani COVID-19 pihak Unair akan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu Unair akan memberikan kelonggaran cuti selama masa pandemi COVID-19.
"Selama pandemi ini, UKT para dokter PPDS yang ikut menangani COVID-19 mendapat insentif 50 persen. Mereka tinggal bayar 50 persen saja," kata Rektor Unair Moh Nasih, Senin (29/6/2020).
Dia menjelaskan kebijakan pemotongan insentif ini tertuang dalam SK Rektor bersamaan kebijakan keringanan UKT yang biasa diajukan tiap tahun.
Selain memmberikan keringanan UKT, Unair juga memberikan kelonggaran cuti dokter PPDS selama masa pandemi COVID-19.
"Jika mengajukan cuti akademik dalam rangka COVID-19, mereka tidak perlu membayar UKT. Sebab, cuti akademik tidak termasuk dalam hitungan ketentuan batas maksimal cuti," tambahnya.
Pihaknya, jelas dia, akan memberikan cuti bagi dokter PPDS yang memiliki penyakit penyerta atau komorbit yang berisiko tinggi tertular COVID-19.
"Kami sampaikan bahwa kawan-kawan PPDS yang mempunyai persoalan kesehatan, mempunyai penyakit penyerta atau komorbid yang berisiko tinggi akan tertular COVID-19, kami anjurkan untuk mengambil cuti tanpa harus membayar UKT," ujarnya.
Meski begitu, tambah dia, dokter PPDS tetap bisa lulus dengan masa studi normal. Sebab cuti yang diajukan tidak akan dihitung.
Sementara bagi dokter PPDS yang kondisinya sehat dan merawat pasien COVID-19 tentu saja harus menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.
"Kami juga ingin memastikan agar kawan-kawan di PPDS aman dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dengan kualitas yang tinggi saat menangani COVID-19. Kami harus selektif untuk penggunaan APD para tenaga kesehatan yang sesuai standart," pungkasnya. (fat/fat)