Bendera PDIP Dibakar, Pengamat Hukum Unair: Layak Dibawa ke Ranah Hukum

Bendera PDIP Dibakar, Pengamat Hukum Unair: Layak Dibawa ke Ranah Hukum

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Minggu, 28 Jun 2020 20:54 WIB
PDIP merespons aksi pembakaran bendera partainya saat aksi tolak RUU HIP. PDIP akan menempuh jalur hukum.
Foto: 20detik
Surabaya -

Pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6), layak dibawa ke ranah hukum. Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sujatmoko.

"Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan," kata Sujatmoko, Minggu (28/6/2020)

Pernyataan itu menyusul pelaporan PDIP Kota Surabaya ke Mapolrestabes Kota Surabaya, Jumat (26/6). Pelaporan yang sama dilakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.


Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan Perintah Harian tertanggal 25 Juni 2020. Salah satu poinnya menegaskan, PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.

Sujatmoko menilai, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat. Ketimbang menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam menyikapi insiden pembakaran bendera tersebut.

"Saya rasa sangat pas, PDIP menuntut secara hukum. Karena bendera adalah lambang partai politik. Jadi sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," ungkapnya.


Dosen Fakultas Hukum Unair ini menambahkan, sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang. Maka pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.

"Pembakaran bendera jelas masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai," lanjut Sujatmoko.


Langkah PDIP dengan melaporkan ke pihak kepolisian, menurut Sujatmoko, sudah sesuai koridor hukum. Tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah pembakaran bendera tersebut ada pihak yang mendalangi, atau sikap spontan dari demonstran.

"Sekali lagi, kalau bendera itu dibawa oleh demonstran. Ada kecurigaan punya motif kesengajaan dari demonstran," sambungnya.

Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6) lalu. Belum diketahui siapa yang membakar bendera PDI Perjuangan. Saat itu yang diakui oleh massa pendemo, yang dibakar adalah bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.