Pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6), layak dibawa ke ranah hukum. Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sujatmoko.
"Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan," kata Sujatmoko, Minggu (28/6/2020)
Pernyataan itu menyusul pelaporan PDIP Kota Surabaya ke Mapolrestabes Kota Surabaya, Jumat (26/6). Pelaporan yang sama dilakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan Perintah Harian tertanggal 25 Juni 2020. Salah satu poinnya menegaskan, PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
Sujatmoko menilai, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat. Ketimbang menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam menyikapi insiden pembakaran bendera tersebut.
"Saya rasa sangat pas, PDIP menuntut secara hukum. Karena bendera adalah lambang partai politik. Jadi sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," ungkapnya.