Satpol PP Kota Surabaya bersama Linmas dan kepolisian rutin menggelar operasi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Upaya ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga di tengah pandemi Corona.
Kasat Pol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihak mengelar operasi warga yang tidak menggunakan masker, seperti yang tertuang dalam Perwali No 28 Tahun 2020. Hasilnya, masih ditemukan warga yang bandel tidak menggunakan masker.
"Hasilnya banyak, tapi masih kami minta untuk menyapu (sanksi)," kata Eddy di Balai Kota Surabaya, Sabtu (27/6/2020).
Edy menjelaskan, dalam patroli yang digelar pada Jumat (26/6) malam, pihaknya menjaring sekitar 20 warga yang tidak menggunakan masker di sejumlah lokasi. Mereka langsung diberi hukuman menyapu.
"Operasinya di Tunjungan sampai dengan Bungkul. Terus Taman Suroboyo, wilayah Gubeng dan juga pasar. Pasar Asem dan Pasar Keputran," ungkap Eddy.
Selain itu, patroli yang dilakukan kemarin malam juga untuk mengantisipasi kegiatan gowes bareng. Yang hingga kini belum diketahui siapa yang menginisiasi di tengah pandemi Corona ini.
"Tadi malam kan ada kegiatan gowes bareng nggak tahu siapa inisiasinya dan sepeda itu kan banyak dan banyak tidak memakai masker. Jadi itu yang kita sisir mulai dari Tunjungan sampai dengan Bungkul," tambah Eddy.
Ia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya belum membawa warga yang melanggar Perwali ke Liponsos Keputih. Sebab, pihaknya baru berkoordinasi dengan pihak Liponsos.
"Belum (ada), saya baru koordinasi hari ini," sambung Eddy.
Menurut Eddy, pelanggar Perwali yang akan dibawa ke Liponsos yakni mereka yang tidak menggunakan masker dan tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri.
"Mereka yang tidak bawa KTP. Kalau ada KTP-nya kita sita. Kalau mereka tidak pakai (masker), tapi bawa KTP kita minta kerja sosial," pungkasnya.