Sebanyak 651.323 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III di Banyuwangi, mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni untuk pembayaran iuran per Juli mendatang.
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi Wahyu Santoso mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," jelas Wahyu kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).
Wahyu menjelaskan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, Rp 42 ribu untuk kelas III.
"Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III," tambahnya.
Namun untuk per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III.
"Ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat. Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah," jelasnya.
"Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35 ribu, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu," tambahnya.
Wahyu menghimbau kepada peserta JKN-KIS agar selalu menjaga status kepesertaan program JKN-KIS, agar selalu aktif dengan cara membayar rutin iuran setiap bulannya.
Tonton juga 'Konsultasi Sama Dokter BPJS Bisa dari Genggaman':
"Sampai dengan saat ini, jumlah cakupan kepesertaan program JKN-KIS di Kabupaten Banyuwangi per Juni 2020 mencapai 1.035.446 jiwa atau sebesar 59.25 persen, dari total jumlah penduduk di Kabupaten Banyuwangi," pungkasnya.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyambut baik penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Penetapan Perpres ini sangat membantu masyarakat di tengah Pandemi COVID-19 di Banyuwangi. Di tengah kesulitan, Presiden Joko Widodo memberikan kelonggaran bagi masyarakat di kalangan bawah. Kita berharap subsidi ini juga bisa sedikit membantu masyarakat kalangan bawah yang kesulitan," pungkasnya.