Pelaku yakni JN (37), warga Kecamatan Kebonagung. Kepada penyidik, ia mengaku tak kuasa menahan nafsu birahi.
Pasalnya, setiap mengajak berhubungan badan, sang istri menolak dengan alasan kelelahan. Sang istri sehari-hari bekerja membuat batu bata.
"Karena istrinya pelaku ketika diajak berhubungan selalu beralasan capek, karena habis kerja," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Aldo Febrianto saat rilis, Jumat (26/6/2020) siang.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 UURI/35 Tahun 2014. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Sudah kita kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan. Sudah dilakukan penyidikan," pungkas Aldo.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini