Aksi bejat itu dilakukan hingga 9 kali. Dan terakhir pada 15 April lalu. Selama itu, tersangka meminta korban untuk tidak membicarakan perbuatannya kepada orang lain. Jika tidak, tersangka mengancam akan menyantet semua keluarga korban.
"Dari ancaman itulah korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku," tutur Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Jumat (26/6/2020).
Hingga pada akhirnya perbuatan tersangka terbongkar, setelah keluarga mencurigai perubahan perilaku korban. Setelah didesak korban akhirnya menceritakan semua perbuatan pelaku.
"Dari situ korban akhirnya menceritakan semuanya. Keluarga akhirnya geram dengan cerita tersebut. Bahkan warga setempat yang mendengar cerita itu juga geram sampai akhirnya rumah tersangka dikepung warga," tuturnya.
Sementara, korban yang masih berusia 19 tahun dan masih duduk SMA membuat tersangka dikenakan pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan tujuan untuk minta doa agar lolos mengikuti seleksi paskibra. Meski hasil seleksinya kemudian korban tetap tidak lolos.
Pasca tak lolos, tersangka kemudian mendatangi rumah korban lalu mengiming-imingi doa Jawa agar korban terlindungi dan mempunyai banyak teman. Peristiwa itu diingat korban terjadi pada April 2020 lalu. (fat/fat)