Pemkot Surabaya mempertegas sanksi bagi pelanggar yang tak pakai masker saat keluar rumah. Ini sesuai dengan Perwali No 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kali ini, sanksi yang akan diterima pelanggar akan dikirim ke lingkungan pondok sosial (liponsos).
"Kemarin sudah kita lakukan mereka yang melanggar untuk menyapu jalan ini sedang kita koordinasi dengan dinsos. Jadi mereka yang melanggar akan kita masukkan liponsos, tugas mereka hanya satu membantu memberi makan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Hotel JW Marriott, Jumat (26/6/2020).
Sanksi tersebut bukan semata-mata memberi efek jera, tetapi agar pelanggar tahu jika di Surabaya masih banyak orang yang perlu membutuhkan bantuan orang lain. Maka, untuk orang-orang yang sudah berdaya harus menjaga kesehatan. Salah satunya memakai masker.
"Tujuannya untuk memberi efek jera kepada mereka supaya mereka juga jaga kesehatan, bukan hanya orang lain tapi mereka juga jaga kesehatan. Kita membantu mereka untuk memberi makan ODGJ, harapan kita mereka lebih sadar dan akan terus memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Nantinya, pelanggar tak patuh menggunakan masker harus memberikan makan pagi, siang dan malam. Sekitar empat jam lamanya di liponsos dan akan berlaku mulai besok, Sabtu (27/6/2020).
"Mungkin besok, hari ini kita koordinasi dengan dinsos. Karena untuk masuk sana, kita harus menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai orangnya ini kesana malah memberikan dampak yang tidak baik atau penularan pada warga yang di sana," ujarnya.
Untuk pelanggar yang akan dikirim ke liponsos, juga yang tidak bisa menunjukkan identitasnya. Sedangkan untuk penyitaan KTP, push up, berjoget hingga menyapu jalanan pun masih diterapkan.
Sementara untuk sanksi lebih tegas lainnya masih dikembangkan lagi oleh Satpol PP Surabaya. Hal ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan.
Tingkat kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker hanya 10 persen. Hitungan 10 persen itu satu dari 10 orang yang melanggar.
"Kepatuhan masyarakat kalau kita lihat tetap ya, sekitar 10 persen (pelanggar). Seperti tadi malam saat kita patroli, dari 84 orang, 15 di antaranya tidak pakai masker," pungkasnya.